Berita Lampung

DPRD Lampung Sambut Baik Komitmen Pabrik Tapioka Ikuti Harga Singkong Sesuai Pergub

Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung menyambut baik komitmen seluruh pabrik tapioka siap mengikuti harga singkong sesuai pergub.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
IKUTI HARGA SINGKONG - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, Rabu (26/11/2025). DPRD Lampung sambut baik komitmen pabrik tapioka ikuti harga singkong sesuai pergub. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung Mikdar Ilyas, menyambut baik komitmen seluruh pabrik tapioka yang siap mengikuti harga singkong sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.

Mikdar menilai, pertemuan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dengan perusahaan Bumi Waras dan 12 pemilik pabrik tapioka lainnya menjadi jawaban atas keraguan selama ini soal penerapan regulasi tersebut.

“Pertemuan kemarin menunjukkan kemajuan luar biasa. Sebelumnya banyak yang meragukan pergub ini bisa dijalankan, tapi faktanya para pengusaha menyampaikan kesiapan mengikuti regulasi. Ini perkembangan sangat bagus bagi petani singkong,” ujar Mikdar, Rabu (26/11/2025).

Ia mengatakan, kesediaan pabrik mengikuti ketetapan harga acuan akan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan petani serta penguatan ekonomi daerah.

Mikdar memastikan pengawasan tetap akan berjalan.

Ia mengungkapkan, Pemprov Lampung telah membentuk tim khusus untuk memastikan pelaksanaan Pergub berjalan sesuai aturan.

“Kita tetap mengawasi agar pergub benar-benar dijalankan. Tapi dengan komitmen perusahaan besar dan pabrik tapioka, insyaallah ini diikuti semua,” tegas anggota Komisi II DPRD Lampung itu.

Selain itu, Pansus juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketetapan harga singkong yang berlaku.

Mikdar menyatakan isu ini telah disampaikan langsung kepada para petani di daerah pemilihannya.

Sebelumnya diberitakan, seluruh pengusaha dan pemilik pabrik tapioka di Lampung sepakat mendukung penerapan harga pembelian singkong sesuai Pergub Nomor 36 Tahun 2025.

Dalam pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (25/11/2025), Pemilik Bumi Waras Widarto atau Akaw dan 12 pengusaha tapioka menyampaikan dukungan harga acuan Rp1.350 per kilogram dengan refraksi 15 persen, serta memastikan pabrik akan kembali beroperasi.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved