Pembalakan Liar di Pesisir Barat

Polda Lampung Setop Penyelidikan 986 Batang Kayu Terdampar di Pesisir Barat

Polda Lampung menghentikan penyelidikan terkait temuan 986 batang kayu atau setara sekitar 4.800 meter kubik yang terdampar di Pantai Tanjung Setia

Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
KAPOLDA PIMPIN KONPERS - Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf memimpin konpers terkait penemuan batang kayu di Pesisir Barat, Rabu (10/12/2025). Polda Lampung Setop Penyelidikan 986 Batang Kayu Terdampar di Pesisir Barat. 
Ringkasan Berita:
  • Polda Lampung menghentikan penyelidikan 986 batang kayu (4.800 m⊃3;) yang terdampar di Pantai Tanjung Setia.
  • Tidak ditemukan unsur tindak pidana; kayu milik PT Minas Pagai Lumber.
  • Gelar perkara akan digelar untuk kepastian hukum.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Polda Lampung menghentikan penyelidikan terkait temuan 986 batang kayu atau setara sekitar 4.800 meter kubik yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Pesisir Barat, Rabu (10/12/2025).

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan bahwa kepolisian tidak menemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

“Polda Lampung telah menghentikan penyelidikan terkait kayu-kayu yang terdampar di Kabupaten Pesisir Barat, yang diketahui milik PT Minas Pagai Lumber,” ujar Irjen Pol Helfi Assegaf saat diwawancarai di GSG Mapolda Lampung, Rabu (10/12/2025).

Menurutnya, gelar perkara akan segera dilakukan untuk memastikan kepastian hukum atas penghentian penyelidikan tersebut.

Ia menjelaskan, penyidik Polda Lampung sebelumnya telah meminta keterangan ahli dan melakukan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan. Polisi juga melakukan verifikasi bersama Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah IV Bandar Lampung.

Selain itu, dokumen kapal serta 14 awak yang berada di dalamnya telah diperiksa, dan seluruhnya dinyatakan lengkap dengan surat izin berlayar dari otoritas terkait.

Helfi menambahkan, kapal tongkang pengangkut kayu tersebut berangkat dari Mentawai, Sumatera Barat, dengan tujuan PT Makmur Cemerlang melalui Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. 

Kapal memiliki dokumen resmi berupa Surat Izin Berlayar bernomor SIB.IDSIK.1125.0000001 dan SIB.IDSIK.1125.0000002 yang dikeluarkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sikakap.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved