Pembalakan Liar di Pesisir Barat
Profil PT Minas Pagai Lumber, Perusahaan di Balik Ribuan Kayu yang Terdampar di Lampung
PT Minas Pagai Lumber sedang jadi sorotan menyusul temuan gelondongan kayu yang terdampar di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung
Ringkasan Berita:
- Penyelidikan kasus temuan ribuan kayu gelondongan terdampar di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung (sejak Nov 2025), yang berlabel PT Minas Pagai Lumber (MPL), telah dihentikan oleh Polda Lampung.
- Alasan Penghentian: Polisi tidak menemukan tindak pidana dalam kasus tersebut.
- Perusahaan Pemilik: PT Minas Pagai Lumber (MPL).
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - PT Minas Pagai Lumber sedang jadi sorotan menyusul temuan gelondongan kayu yang terdampar di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung sejak sekitar bulan November 2025 lalu.
Pada potongan kayu terdapat barcode perusahaan PT Minas Pagai Lumber.
Kasus tersebut sempat ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung dan Kementerian Kehutanan pada tanggal 7 Desember 2025.
Namun penyelidikannya dihentikan lantaran polisi tidak menemukan tindak pidana saat melakukan gelar perkara dari keberadaan gelondongan kayu tersebut.
"Karena memang tidak ditemukan tindak pidana dalam kasus tersebut," kata Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helfi Assegaf saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (10/12/2025), dilansir dari Kompas.com.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap muatan kapal tongkang juga telah dilakukan, yang berisi kayu bulat, dan diperoleh fakta, di antaranya dokumen angkutan Nomor KBC 625 32 25 yang berasal dari Perizinan Perusahaan Pemanfaatan Hutan (PPH) PT MPL.
Selanjutnya, dilakukan penelusuran label ID/barcode pada batang-batang kayu dan dari tiga kayu yang masih terbaca teridentifikasi atau tercatat dalam sistem penatausahaan hasil hutan (SIPU).
Hasil koordinasi dengan Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa PT MPL diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), yaitu dalam hutan alam (HA/HPH-HA) seluas lebih kurang 7.890 hektar oleh Menteri Kehutanan melalui SK 550/1995 tanggal 19 Oktober 1995.
"Telah dilakukan perpanjangan tahun 2013 sesuai dengan SK 502/Menhut/2013 tanggal 8 Juli 2013 yang berlaku surut sejak tanggal 1 April 2011 untuk jangka waktu 45 tahun," katanya.
Helfi mengatakan perizinan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 86/2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Selain itu, pemeriksaan dokumen lain juga teridentifikasi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
Profil PT Minas Pagai Lumber
Dikutip dari laman ycmmentawai.org, PT Minas Pagai Lumber merupakan perusahaan yang memiliki izin konsesi untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) di Pulau Pagai Utara-Selatan di Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat (Sumbar).
Adapun izin konsesi perusahaan tersebut seluas kurang lebih 78 ribu hektar. Izin ini sudah terbit sejak 1970-an dan sudah mendapat perpanjangan terakhir dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada tahun 2013 dan berlaku hingga tahun 2056.
Perusahaan ini turut terafiliasi dengan PT Sumber Permata Sipora (SPS) yang berdiri pada tahun 2016 dan bergerak di sektor kehutanan. Direktur dari perusahaan ini bernama H.Bakhrial.
Dia merupakan sosok yang memang terkenal di Mentawai sebagai pengusaha kayu.
| Polda Lampung Setop Penyelidikan 986 Batang Kayu Terdampar di Pesisir Barat |
|
|---|
| Mesin Terlilit Sampah, Penyebab Kapal Tongkang Muat Ratusan Kayu Terdampar di Pesisir Barat |
|
|---|
| Kapolda Helfi Sebut PT Minas Pagai Lumber Kantongi Izin dari Kemenhut hingga 2058 |
|
|---|
| Breaking News Polda Lampung Gelar Konpers Kasus Pembalakan Liar di Pesisir Barat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kapolda-Helfi-memantau-kayu-terguling-di-Pantai-Tanjung-Setia.jpg)