Berita Lampung

Kejati Lampung Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan PT LEB

Kejati Lampung menyambut baik putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan Direktur Utama PT LEB

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
APRESIASI PUTUSAN HAKIM - Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, saat diwawancarai awak media, Kamis (11/12/2025). Kejati Lampung menyambut baik putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Hermawan Eriadi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyambut baik putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Hermawan Eriadi. 

Permohonan tersebut sebelumnya diajukan untuk menggugurkan status tersangka Hermawan dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan pihaknya bersyukur atas putusan hakim tolak praperadilan PT LEB itu.

“Kami tim bersyukur terhadap putusan hakim praperadilan yang telah memutuskan menolak permohonan yang diajukan Hermawan Eriadi,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).

Armen menegaskan, putusan hakim tolak prapreadilan PT LEB tersebut menunjukkan bahwa penyidikan yang dilakukan tim telah sesuai prosedur.

“Dengan putusan ini dapat dinilai bahwa penyidikan telah dilakukan secara prosedural. Saat ini sudah masuk tahap satu pengiriman berkas perkara,” tambahnya.

Ia juga mengapresiasi kerja tim penyidik yang disebutnya telah bekerja maksimal dalam menangani perkara tersebut.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Muhammad Hibrian pada Senin (8/12/2025) memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Hermawan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan tersangka telah sesuai ketentuan KUHPidana. 

Kuasa hukum Hermawan, Nurul Amalia membenarkan putusan tersebut.

“Benar, permohonan praperadilan kami ditolak hakim. Menurut pertimbangan majelis, penetapan tersangka sudah sesuai KUHPidana,” ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya kini akan mempersiapkan langkah hukum menghadapi persidangan pokok perkara usai hakim tolak prapreadilan PT LEB.

“Kami memahami bahwa nantinya akan masuk ke tahap pembuktian,” kata Nurul.

Kejati Lampung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi dana PI 10 persen di PT LEB dengan nilai kerugian sekitar 17,28 juta dolar AS atau setara Rp 271 miliar. 

Ketiga tersangka tersebut adalah M. Hermawan Eriadi (mantan Direktur Utama PT LEB), Budi Kurniawan (Direktur Operasional) sekaligus adik ipar mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, dan Heri Wardoyo (Komisaris PT LEB).

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved