Berita Lampung

PN Tanjungkarang Tolak Praperadilan Pengusaha Raja Besi Tua Nuryadin

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menolak permohonan praperadilan yang diajukan pengusaha raja besi tua, Nuryadin.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
PRAPERADILAN DITOLAK - Suasana Kantor Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (18/12/2025). PN Tanjungkarang menolak permohonan praperadilan yang diajukan pengusaha raja besi tua, Nuryadin. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menolak permohonan praperadilan yang diajukan pengusaha raja besi tua, Nuryadin.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal PN Tanjungkarang, Firman Khadafi Tjindarbumi, setelah memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Nuryadin.

“Dengan memeriksa dan mengadili perkara ini, pengadilan berketetapan menolak gugatan praperadilan yang diajukan pemohon,” ujar Firman Khadafi Tjindarbumi di PN Tanjungkarang, Kamis (18/12/2025).

Dengan putusan tersebut, pengadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Nuryadin oleh penyidik Polresta Bandar Lampung telah dilakukan secara sah sesuai prosedur hukum.

Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung menetapkan Nuryadin sebagai tersangka dalam perkara memberikan keterangan palsu di atas sumpah, serta dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap Darussalam.

Penasihat hukum pihak termohon, Darussalam, Ujang Tommy, menyambut baik putusan praperadilan tersebut.

Ia menilai langkah penyidik Polresta Bandar Lampung sudah tepat dan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami bersyukur atas putusan praperadilan ini. Penetapan tersangka terhadap Nuryadin telah diuji dan dinyatakan sah sesuai prosedur hukum,” kata Ujang Tommy dari Kantor Hukum Ahmad Handoko.

Ia berharap penyidik Polresta Bandar Lampung segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung agar perkara dapat segera disidangkan.

“Tidak ada lagi yang menghalangi jalannya penyidikan. Kami berharap perkara ini segera dilimpahkan dan diperiksa oleh majelis hakim, sehingga klien kami mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.

Menurut Ujang, penanganan perkara ini telah berjalan lebih dari dua tahun dan sudah lama dinantikan kepastian hukumnya oleh pihak korban.

“Kasus ini sudah lebih dari dua tahun menunggu,” pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved