Berita Lampung

UMP Lampung 2026 Naik 3-5 Persen, Dewan Pengupahan: Sudah Win-win Solution

UMP Lampung tahun 2026 dipastikan mengalami kenaikan di kisaran 3 hingga 5 persen. Dewan pengupahan sebut sudah win-win solution.

Tayang:
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
UMP LAMPUNG - Anggota Dewan Pengupahan Lampung yang juga akademisi ekonomi Unila Marselina. UMP Lampung 2026 naik 3-5 persen, Marselina sebut sudah win-win solution. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2026 dipastikan mengalami kenaikan di kisaran 3 hingga 5 persen. 

Kenaikan tersebut dinilai sudah mencerminkan kondisi ekonomi Lampung saat ini sekaligus menjadi jalan tengah antara aspirasi pekerja dan kemampuan dunia usaha.

Anggota Dewan Pengupahan Lampung yang juga akademisi ekonomi Universitas Lampung (Unila) Marselina menjelaskan, penetapan UMP 2026 memang dilakukan dalam situasi yang cukup menantang, baik dari sisi ekonomi global maupun domestik.

“UMP 2026 ini memang agak terlambat penetapannya karena regulasi dari kementerian juga baru turun. Namun secara formulasi, sebenarnya sudah baku, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan alfa, lalu ditambahkan dengan upah tahun sebelumnya,” kata Marselina, saat dihubungi Tribun Lampung, Selasa (23/12/2025). 

Ia menerangkan, data inflasi dan pertumbuhan ekonomi sepenuhnya bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung

Untuk tahun ini, inflasi Lampung ditetapkan sebesar 1,17 persen, sementara pertumbuhan ekonomi berada di angka 5,2 persen.

“Inflasi 1,17 persen ini merupakan rata-rata tertimbang dari beberapa tahun terakhir, dan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen itu juga sudah tergolong optimistis di tengah kondisi ekonomi global yang melambat,” ujarnya.

Adapun variabel yang masih menjadi ruang diskusi dalam penetapan UMP adalah alfa, yakni faktor yang mencerminkan produktivitas tenaga kerja, kondisi ekonomi daerah, serta situasi pasar kerja di Lampung.

“Alfa ini ruang dialog antara serikat pekerja dan pengusaha. Pemerintah sudah membatasi, alfanya minimal 0,5 dan maksimal 0,9,” kata dia.

Dalam pembahasan di Dewan Pengupahan, pihaknya sempat mengusulkan alfa di angka hingga 0,9 persen, sementara asosiasi pengusaha mengusulkan angka yang lebih rendah. Namun, akhirnya disepakati jalan tengah.

“Yang diambil itu bukan yang paling rendah dan bukan yang paling tinggi, tapi di tengah, sekitar 0,6. Dari situ terbentuklah kenaikan UMP di kisaran 3–5 persen,” jelasnya.

Dengan simulasi tersebut, jika upah tahun sebelumnya sekitar Rp2,890, maka kenaikan 5 persen setara dengan sekitar Rp110 ribu per bulan.

“Menurut saya, kenaikan Rp 110 ribu ini sudah cukup mumpuni. Kenaikan harga akibat inflasi sebenarnya sudah tercover, karena inflasi 1,17 persen itu setara sekitar Rp36 ribu. Jadi kenaikan UMP ini sudah di atas inflasi,” katanya.

Ia menilai, tuntutan kenaikan upah hingga 8 - 9 persen akan sangat memberatkan pengusaha, terutama karena struktur industri di Lampung didominasi sektor padat karya.

“Industri di Lampung ini pekerjanya ribuan orang, bukan satu dua. Kalau dikalikan kenaikan upah, sementara permintaan pasar sedang menurun dan ekonomi global juga lesu, risikonya justru PHK,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi ekonomi dunia yang belum stabil, konflik geopolitik, serta ketergantungan Lampung pada sektor ekspor harus menjadi pertimbangan bersama.

“Kalau dipaksakan terlalu tinggi, ujungnya bukan kesejahteraan, tapi justru pengurangan tenaga kerja. Karena itu saya melihat keputusan ini sudah win-win solution,” tegasnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pengawasan implementasi UMP oleh Dinas Tenaga Kerja. Sebab, masih sering ditemukan perusahaan yang tidak sepenuhnya menaikkan upah sesuai ketentuan.

“Ini tugas pemerintah untuk memastikan UMP benar-benar dijalankan. Jangan sampai sudah ditetapkan, tapi di lapangan tidak diimplementasikan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun harus mengikuti struktur dan skala upah, sehingga bukan hanya pekerja baru yang merasakan kenaikan.

Di sisi lain, ia mendorong pemanfaatan program pemerintah seperti subsidi upah, yang bisa membantu pekerja berpenghasilan tertentu, asalkan data ketenagakerjaan perusahaan valid dan terdaftar.

Terkait aspirasi buruh, ia mengungkapkan bahwa serikat pekerja sempat mengusulkan kenaikan UMP di kisaran 5 hingga 9 persen. 

Namun setelah melalui diskusi, pemerintah mengambil angka 5 persen sebagai batas atas yang dinilai masih realistis.

“Pengusaha sebenarnya berat di 5 persen, tapi ini sudah bentuk kompromi. Kalau 8-9 persen terlalu berat, apalagi produktivitas tenaga kerja kita masih perlu banyak peningkatan,” katanya.

Ia menekankan pentingnya upskilling tenaga kerja agar produktivitas meningkat seiring dengan kenaikan upah, sehingga tidak menimbulkan beban berlebih bagi dunia usaha.

Ke depan, sektor yang dinilai perlu mendapat perhatian khusus adalah agroindustri, UMKM, manufaktur pengolahan pangan, dan perdagangan, yang menjadi tulang punggung ekonomi Lampung sekaligus penyerap tenaga kerja terbesar.

“Setelah UMP provinsi ditetapkan, ini akan menjadi rujukan kabupaten/kota. Yang paling penting, keputusan ini harus dijalankan dengan konsekuen oleh semua pihak,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved