Berita Lampung

Warga Lampung Timur Nekat Bobol 2 Rumah, Gasak Motor dan HP

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peristiwa pencurian yang terjadi di Dusun Silir Sari RT/RW 007/003, Kecamatan Labuhan Ratu IV.

ISTIMEWA/Dokumentasi Polres Lampung Timur
BOBOL 2 RUMAH - Pria berinisial JA (52), warga Desa Sumur Bandung, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, diamankan polisi setelah membobol dua rumah, Selasa (30/12/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur bersama Polsek Labuhan Ratu menangkap pelaku pembobolan dua rumah.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial JA (52), warga Desa Sumur Bandung, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

Boyoh mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peristiwa pencurian yang terjadi di Dusun Silir Sari RT/RW 007/003, Kecamatan Labuhan Ratu IV, Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. 

"Pelaku JA membobol 2 rumah di wilayah tersebut. Pria paruh baya itu menggasak satu unit motor dan dua unit HP dengan total kerugian lebih dari Rp 15 juta," ujarnya, Selasa (30/12/2025).

Boyoh menjelaskan, salah satu korban awalnya melaporkan telah kehilangan sepeda motor Honda Scoopy di dalam rumah dalam keadaan terkunci setang.

"Setelah yakin motornya dicuri, korban lalu memberi tahu tetangganya. Namun ternyata rumah tetangganya juga disatroni oleh JA. Dia kehilangan dua unit handphone, masing-masing satu unit HP Oppo A78 dan satu unit HP Samsung Galaxy A35 5G," ujar Boyoh.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu jendela bagian depan. 

Menindaklanjuti laporan korban, petugas gabungan menangkap JA di rumahnya tanpa perlawanan.

Saat ini pelaku diamankan di Polsek Labuhan Ratu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kotak handphone Oppo A78, satu buah kotak handphone Samsung Galaxy A35, satu lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih, satu buah kunci kontak, serta satu unit handphone milik korban.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, pelaku JA terbukti memenuhi unsur Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan," tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved