Berita Lampung

LDS Sebut Pilkada Lewat DPR Hanya Perkuat Kontrol Elit Politik

Penggiat Lab For Democracy Studies (LDS) menilai, fenomena demokrasi tanpa pemilihan hanya akan semakin melemahkan suara rakyat

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni yuntavia
ISTIMEWA/Hurri Agusto
KEMUNDURAN DEMOKRASI - Logo Lab For Democracy Studies (LDS). Wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPR atau DPRD dinilai sebagai kemunduran demokrasi yang sistematis dan terstruktur, lantaran hanya akan semakin melemahkan suara rakyat dan justru memperkuat kontrol elit politik.   

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPR atau DPRD dinilai sebagai kemunduran demokrasi yang sistematis dan terstruktur.

Penggiat Lab For Democracy Studies (LDS), Hariyadi Sudibyo, menilai, fenomena demokrasi tanpa pemilihan hanya akan semakin melemahkan suara rakyat dan justru memperkuat kontrol elit politik.

Menurut Hariyadi, pergeseran demokrasi yang terjadi di Indonesia saat ini merupakan bentuk kesinambungan logika kekuasaan dari era Presiden Joko Widodo ke pemerintahan Prabowo Subianto.

Menurut Hariyadi penunjukan ratusan Penjabat (Pj) kepala daerah di akhir masa jabatan Jokowi dan wacana Pilkada tidak langsung di era Prabowo memiliki napas yang sama. 

"Penunjukan 271 Pj kepala daerah pada rezim Jokowi (2022–2023) dan wacana Pilkada melalui DPR/DPRD pada era Prabowo bukanlah dua kebijakan yang terpisah, melainkan bagian dari kesinambungan logika kekuasaan yang sama, yakni penguatan kontrol elit dan pelemahan partisipasi rakyat atas nama stabilitas dan efisiensi," ujar Hariyadi Sudibyo, Minggu (11/1/2026).

Hariyadi memaparkan, peralihan dari pemilihan langsung ke kontrol elit ini sering kali dibalut dengan alasan-alasan yang tampak legal dan prosedural. 

Namun secara substantif, LDS menilai hal ini justru mengosongkan makna kedaulatan rakyat.

Hariyadi menyebut kondisi ini sebagai jebakan demokrasi prosedural, di mana lembaga perwakilan tetap berfungsi, namun rakyat hanya dijadikan objek yang harus dikelola dan distabilkan, bukan pemilik kedaulatan yang menentukan arah kepemimpinan.

"Secara administratif, fiskal, dan keamanan, kondisi ini berimplikasi pada pelemahan demokrasi lokal dan transformasi desentralisasi menjadi prosedural semata," kata dia.

Salah satu alasan paling umum yang digunakan pemerintah untuk mengembalikan Pilkada ke DPRD adalah tingginya biaya politik dan maraknya politik uang di masyarakat.

Namun, Hariyadi menilai alasan tersebut hanyalah alibi untuk memindahkan lokasi transaksi dari ruang publik ke ruang gelap elit politik.

Hariyadi menuturkan, berdasarkan data, perilaku permisif masyarakat terhadap politik uang memang meningkat dari 33 persen pada Pemilu 2019 menjadi 46,96 persen pada 2024. Namun, solusinya bukan dengan menghapuskan hak pilih rakyat.

"Alih-alih pemerintah ingin memberantas politik uang, justru ketika wacana tersebut direalisasikan, pemerintah sedang memperkecil lingkaran transaksinya saja, bukan jumlah nominalnya. Menghilangkan pemilih tidak menghilangkan uang.

Ia hanya memindahkan transaksi dari ruang publik ke ruang elit, sebagaimana terjadi sebelum 2005. Dengan kata lain, korupsi menjadi lebih efisien dan lebih tertutup," ujarnya.

LDS menilai dampak jangka panjang dari tren ini adalah lahirnya demokrasi elitis-administratif. Meski secara formal prosedur demokrasi tetap bertahan, seperti pemilu masih diselenggarakan secara berkala, partai politik tetap ada, dan konstitusi tidak dibatalkan, namun, di balik prosedur tersebut terjadi penyempitan makna kedaulatan rakyat.

Menurut Hariyadi, kondisi tersebut justru membuat kekuasaan eksekutif semakin dominan melalui sentralisasi kebijakan, melemahkan lembaga pengawas, serta penggunaan instrumen hukum untuk mengontrol kritik.

"Jika dibiarkan, ini berpotensi menjauhkan demokrasi dari cita-cita reformasi, yakni pemerintahan yang akuntabel, partisipatif, dan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat," tegasnya.

Menurut Hariyadi, demokrasi substansial semestinya menempatkan rakyat sebagai subjek politik aktif yang berhak menentukan arah kekuasaan, mengawasi pemerintah, dan menolak kebijakan yang menundukkan mereka.

"Tanpa itu, demokrasi kehilangan makna politiknya dan hanya menyisakan tata kelola kontrol atas rakyat," ucapnya.

Lebih lanjut, Hariyadi menekankan pentingnya pembatasan kekuasaan dan pengembalian kedaulatan ke tangan warga negara untuk menyelamatkan demokrasi Indonesia. 

Ia menegaskan, kekuasaan negara tidak boleh dipahami sebagai entitas yang berdiri di atas masyarakat, melainkan sebagai hasil kesepakatan bersama yang dibentuk untuk menjamin kepentingan umum.

Kedaulatan diposisikan sebagai milik bersama warga negara dan tidak dapat dipindahkan, diwakilkan, maupun dibagi ke dalam kepentingan partikular. Sebaliknya, pemerintah berfungsi sebagai pelaksana kehendak kolektif yang telah dilembagakan dalam hukum.

"Selama pemerintahan bertindak sesuai dengan kepentingan umum, kekuasaan tetap sah. Namun, ketika kekuasaan digunakan untuk melayani kepentingan kelompok atau individu tertentu, legitimasi politiknya melemah secara normatif," tegasnya.

"Keterlibatan warga menjadi syarat utama agar hukum tidak berubah menjadi alat dominasi. Kekuasaan yang dibatasi oleh kehendak umum justru memungkinkan terwujudnya kebebasan politik karena warga menaati hukum yang mereka rumuskan sendiri secara kolektif," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved