Berita Lampung
Andi Robi Akui Kempiskan Ban Mobil Mahasiswi, Anggota DPRD Lampung Dipanggil BK
Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan ( PDIP ), Andi Robi alias AR, mengakui perbuatannya mengempiskan ban mobil mahasiswi UBL.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
Ringkasan Berita:
- Anggota DPRD Lampung Fraksi PDIP, Andi Robi, mengakui mengempiskan ban mobil mahasiswi UBL.
- Pengakuan disampaikan saat pemanggilan Badan Kehormatan DPRD Lampung, Senin (9/2/2026).
- Peristiwa terjadi 19 Januari 2026 dan terekam kamera CCTV.
- BK DPRD masih mendalami kasus melalui tahapan pembuktian dan pemanggilan saksi.
- BK menilai ada potensi pelanggaran etik, namun belum menjatuhkan sanksi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan ( PDIP ), Andi Robi alias AR, mengakui perbuatannya mengempiskan ban mobil mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL).
Pengakuan Andi Robi tersebut disampaikannya di hadapan Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung saat pemanggilan yang berlangsung di ruang rapat gedung DPRD Lampung, Senin (9/2/2026).
Namun demikian, BK DPRD Lampung belum bisa menarik kesimpulan, lantaran harus melalui tahapan demi tahapan sampai pada akhirnya putusan.
Tindakan Andi Robi mengempiskan ban mobil tersebut terjadi pada 19 Januari 2026 di halaman parkir gedung DPRD Lampung, dan terekam jelas kamera CCTV.
Badan Kehormatan DPRD (BK DPRD) adalah alat kelengkapan DPRD yang bertugas menjaga martabat, kehormatan, dan perilaku etis anggota DPRD. BK DPRD dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah dan DPRD.
Baca juga: Fraksi PDIP Buka Suara Soal Anggotanya Kempiskan Ban Mobil Mahasiswi UBL, Bakal PAW?
Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Sura Jaya, mengatakan, dalam proses klarifikasi, tidak seluruh pertanyaan tim BK diamini Andi Robi.
“Ada yang diamini, ada yang tidak. Tapi memang ada pengakuan (Andi Robi) terhadap perbuatannya (kempiskan ban mobil),” kata Abdullah, Senin (9/2/2026).
Meski demikian, pihak BK tetap berhati-hati dalam mengambil keputusan.
Menurut Abdullah, BK tidak ingin terburu-buru menetapkan sanksi agar tidak merugikan semua pihak.
“Kita mendalami supaya tidak salah mengambil keputusan,” katanya.
Di sisi lain, Sura menyebut, pemanggilan terhadap Andi Robi dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tata beracara Badan Kehormatan.
“Sesuai Pasal 12, hari ini kami memanggil saudara terlapor terkait laporan tanggal 19 Januari 2026 untuk dimintai klarifikasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam proses pemeriksaan, seluruh anggota BK sepakat untuk tetap menjunjung tinggi aturan, khususnya terkait kerahasiaan pemeriksaan.
“Di Pasal 17 itu wajib menjaga kerahasiaan informasi, baik dari terlapor maupun saksi-saksi,” jelasnya.
Sura menyebutkan, proses pendalaman perkara tidak berhenti pada klarifikasi awal.
| Bukan Lagi Pilihan, Sertifikasi Halal Kini Jadi Kewajiban di Industri Pangan |
|
|---|
| Balita Tewas Tenggelam di Kolam Sedalam 1,2 Meter, Polisi Panggil Pihak Hotel |
|
|---|
| Kisah Cinta Harimau Cacat Berbuah Kehidupan Baru di Lembah Hijau, 2 Bayi Lahir! |
|
|---|
| Detik-detik Balita Tenggelam di Kolam Renang Hotel di Lampung, Sempat Diberi CPR |
|
|---|
| Terkuak Alasan Pihak Sekolah di Lampung Tengah Akhirnya Keluarkan Murid |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pengakuan-Mengejutkan-Anggota-DPRD-Lampung-Nekat-Kempiskan-Ban-Mobil-Mahasiswa.jpg)