Berita Lampung

Sikap Jaksa setelah Eks Direktur RSUD Tanggamus Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis hukuman penjara lebih rendah 2 tahun 7 bulan dari tuntutan JPU.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Istimewa
DIVONIS - Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang, Kabupaten Tanggamus, dr Meri Yosefa. Ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi pengadaan CT Scan senilai Rp 13 miliar. Jaksa pikir-pikir dr Meri divonsi lebih rendah dari tuntutan. 

Sementara, terdakwa ​Marizan divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsidiair 30 hari kurungan. 

Hakim juga memerintahkan pengembalian uang titipan Rp 15 juta kepada Marizan dan menolak permohonan Justice Collaborator (JC) karena ia dinilai sebagai pelaku utama.

Adapun terdakwa ​Mohamad Taufiq Prayudono divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsidiair 30 hari kurungan.

​"Terdakwa Taufiq dijatuhi pidana tambahan uang pengganti Rp 2 miliar lebih. Setelah dikurangi uang titipan Rp 250 juta, sisa yang harus dibayar adalah Rp 1,925 miliar lebih, atau diganti pidana penjara 1 tahun jika tidak dibayar," jelas Hakim.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut dr. Meri dengan pidana 4 tahun 3 bulan penjara, Marizan 2 tahun penjara, dan Taufiq 3 tahun 9 bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, Kasubsi Uheksi Kejari Tanggamus, Ilham Fajar Septian, menyatakan pihaknya masih mengambil sikap pikir-pikir.

"Kami membuktikan Pasal 2 atau dalam hal ini menggunakan Pasal 603 KUHP, apakah akan banding atau tidak, kami akan melaporkan dulu sesuai dengan SOP kami," ujar Fajar.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved