Berita Lampung

Tunda Bayar 2025 Pemprov Lampung Rampung Lebih Cepat, Tak Sampai Maret

Pemprov Lampung memastikan seluruh tunda bayar Tahun Anggaran 2025 telah diselesaikan lebih cepat dari jadwal.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
TUNDA BAYAR - Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung, Nurul Fajri. Tunda bayar 2025 Pemprov Lampung rampung lebih cepat. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung memastikan seluruh tunda bayar Tahun Anggaran 2025 telah diselesaikan lebih cepat dari jadwal.

Kepastian tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung, Nurul Fajri.

Nurul mengatakan, seluruh kewajiban pembayaran kepada satuan kerja (satker) maupun pihak ketiga telah rampung disalurkan bahkan sebelum memasuki bulan Maret.

“Alhamdulillah, seluruh tunda bayar sudah diselesaikan dan disalurkan. Jadi tidak sampai bulan Maret,” Kata Nurul melalui keterangannya, Rabu (18/2/2026).

Ia mengungkapkan, total nilai tunda bayar pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp 200 miliar. 

Baca Juga Pemprov Lampung Tunggu Pusat Terkait Besaran dan Regulasi THR ASN 2026

Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang hampir menyentuh Rp 600 miliar.

“Nilainya sekitar Rp 200 miliar. Tahun lalu hampir Rp 600 miliar dan penyelesaiannya sampai Mei. Alhamdulillah, tahun ini bisa lebih cepat, minggu ketiga Februari sudah tuntas,” jelasnya.

Nurul menilai, percepatan penyelesaian tunda bayar ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan stabilitas fiskal daerah tetap terjaga.

Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola keuangan agar lebih efektif, terencana, dan berkelanjutan.

Ia memastikan, penyelesaian tunda bayar tidak mengganggu program pembangunan yang telah dirancang dalam APBD tahun berjalan. 

Seluruh penyesuaian dilakukan sesuai regulasi pengelolaan keuangan daerah, termasuk mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta sejumlah peraturan Menteri Dalam Negeri terkait perubahan APBD.

“Semua dilakukan sesuai aturan, sehingga program pembangunan tetap berjalan dan kewajiban kepada pihak ketiga terpenuhi tepat waktu,” tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved