Berita Lampung
Diduga Libatkan Orang Dalam, Perampokan Rp800 Juta di Tulangbawang Barat Terungkap
Pengungkapan kasus perampokan uang setoran Rp800 juta di Kabupaten Tulangbawang Barat mengarah pada dugaan keterlibatan orang dalam
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pengungkapan kasus perampokan uang setoran Rp800 juta di Kabupaten Tulangbawang Barat mengarah pada dugaan keterlibatan orang dalam. Hal itu terungkap setelah tim gabungan dari Polda Lampung dan Polres Tulangbawang Barat menangkap tiga pelaku di Sumatera Utara.
Kasatreskrim Polres Tulangbawang Barat, Iptu Juherdi Sumandi, mengatakan pihaknya mencurigai adanya informasi internal yang bocor sebelum aksi terjadi.
“Kami mencurigai ada orang dalam. Setelah dilakukan pemetaan dan penyelidikan, ditemukan indikasi keterlibatan salah satu pelaku yang kemudian mengarah pada penangkapan,” ujarnya.
Tiga pelaku yang telah diamankan yakni Ah (58), warga Tulangbawang Barat; Daf (33), warga Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara; dan Th (48), warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Mereka ditangkap di wilayah Sumatera Utara setelah polisi melacak persembunyian di rumah kontrakan Desa Kwala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita tiga pucuk senjata api rakitan beserta amunisi, satu unit mobil Daihatsu Grand Max milik tersangka Ah, enam unit telepon genggam, serta sejumlah kartu SIM.
Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Vixion merah yang digunakan saat beraksi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menjelaskan bahwa pengembangan kasus masih dilakukan untuk memburu satu pelaku lain berinisial J yang diduga berperan sebagai eksekutor utama.
“Berdasarkan keterangan tersangka, J merupakan eksekutor. Sementara satu eksekutor lainnya telah kami tangkap bersama dua pelaku lain di Sumatera Utara,” kata Indra.
Berpindah-pindah Lokasi
Peristiwa perampokan terjadi pada Senin (19/1) sekitar pukul 08.45 WIB di Jalan Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Tulangbawang Barat. Korban, Nita Budiawati (34), karyawan toko sembako, saat itu hendak menyetorkan uang tunai Rp800 juta ke bank BUMN di wilayah Daya Asri.
Dalam perjalanan, pelaku menembak kaca sisi sopir truk putih yang dikendarai korban dan sopirnya. Setelah kendaraan berhenti, pelaku menodongkan senjata api, melepaskan tembakan ke arah tanah, lalu merampas tas berisi uang sebelum melarikan diri.
Pengungkapan kasus ini memakan waktu hampir satu bulan. Polisi telah memeriksa 14 saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat selongsong peluru, pecahan kaca mobil, dua unit flashdisk berisi rekaman CCTV, dan kendaraan yang digunakan pelaku.
Salah satu tersangka diketahui merupakan residivis kasus perampokan yang sebelumnya menyebabkan korban meninggal dunia akibat ditembak.
Para tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, aparat kepolisian masih memburu tersangka J yang diduga sebagai eksekutor utama dalam aksi perampokan tersebut.
| 'Motorku-motorku' Anak Konsumen Minimarket Teriak Motor Dibawa Kabur Maling Bersenpi |
|
|---|
| DPRD-Pemprov Lampung Usulkan 3 Daerah Jadi KEK Pariwisata, Dorong Investasi dan UMKM |
|
|---|
| DPRD Lampung Ingatkan Kewajiban Balik Nama Dibalik Kemudahan Bayar Pajak Kendaraan |
|
|---|
| 15 Pasangan Siap Bersaing di Grand Final Muli Mekhanai Kota Bandar Lampung |
|
|---|
| Berbekal Rp 200 Ribu, Muslihah Kembangkan Srikandi Batik Lampung dan Buka Pelatihan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/peran-tersangka-perampokan-di-tubaba.jpg)