Berita Lampung

DPRD Lampung Ingatkan Kewajiban Balik Nama Dibalik Kemudahan Bayar Pajak Kendaraan

Kebijakan pemerintah memudahkan pembayaran pajak kendaraan meski nama di KTP dengan STNK beda, mendapat respons dari DPRD Lampung.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
KEWAJIBAN BALIK NAMA - Anggota DPRD Lampung, Hanifal. Pihaknya mengingatkan kewajiban balik nama dibalik kemudahan bayar pajak kendaraan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Kebijakan pemerintah memudahkan pembayaran pajak kendaraan meski nama di KTP berbeda dengan STNK, mendapat respons dari DPRD Lampung.

Anggota DPRD Lampung, Hanifal, menyambut baik kebijakan tersebut karena dinilai memberi solusi atas persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama.

“Kami di DPRD tentu mendukung kebijakan ini karena memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak,” ujar Hanifal, Jumat (24/4/2026).

Meski demikian, ia mengingatkan agar kemudahan tersebut tidak membuat masyarakat mengabaikan kewajiban administrasi, terutama proses balik nama kendaraan.

“Di sisi lain, kami juga mendorong agar proses balik nama tetap dipercepat supaya data kendaraan lebih tertib dan akurat,” katanya.

Baca Juga: Diskon PKB 2026 di Lampung, Kendaraan Perusahaan Didorong Berpelat Lokal

Hanifal juga menekankan pentingnya sosialisasi dari pemerintah daerah sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara luas di Lampung.

“Jangan sampai masyarakat hanya tahu bisa bayar pajak tanpa KTP sesuai, tapi tidak paham kewajiban balik nama dalam waktu satu tahun. Ini perlu disampaikan secara masif,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, menyatakan kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi nasional bersama kepolisian dan pengelola Samsat se-Indonesia.

Ia memastikan, masyarakat tetap bisa membayar pajak kendaraan meski identitas KTP berbeda dengan nama di dokumen kendaraan, dengan syarat membuat surat pernyataan untuk melakukan balik nama dalam waktu satu tahun.

Namun hingga kini, Pemerintah Provinsi Lampung masih menunggu pembahasan lanjutan bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung sebelum melakukan sosialisasi resmi kepada masyarakat.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved