Berita Lampung

Polresta Bandar Lampung Amankan 15 Jukir Liar di Pasar Tengah

Sebanyak 15 orang yang diduga melakukan aktivitas parkir tanpa izin resmi langsung diamankan dan dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung.

Tribunlampung.co.id/Dok Humas Polresta Bandar Lampung
AMANKAN JUKIR LIAR - Polresta Bandar Lampung mengamankan 15 juru parkir liar di kawasan Pasar Tengah, Bandar Lampung, Rabu (25/2/2026). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung Polresta Bandar Lampung mengamankan sedikitnya 15 juru parkir liar dalam kegiatan penertiban yang digelar di kawasan Pasar Tengah, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Rabu (25/2/2026).

Penertiban tersebut dipimpin langsung Kabag Ops Polresta Bandar Lampung Kompol I Made Indra Wijaya.

Petugas melakukan patroli dan hunting di sejumlah titik rawan pungutan liar di sekitar area pasar yang selama ini dikeluhkan pedagang maupun pengunjung.

Dari hasil operasi itu, sebanyak 15 orang yang diduga melakukan aktivitas parkir tanpa izin resmi langsung diamankan dan dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk didata serta menjalani pembinaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Agustina Nilawati mengatakan, penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya praktik parkir liar, khususnya di pusat keramaian.

"Penertiban ini kami lakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya pedagang dan pengunjung Pasar Tengah. Banyak keluhan terkait pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan," ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Agustina menjelaskan, pihaknya masih mendalami legalitas para juru parkir yang terjaring operasi tersebut.

Polisi akan memastikan apakah mereka memiliki izin resmi atau tidak.

"Kami masih melakukan pendalaman apakah mereka memiliki izin resmi. Jika terbukti tidak memiliki dasar hukum yang jelas, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku. Namun, pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan pembinaan," jelasnya.

Menurutnya, keberadaan parkir liar tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), seperti perselisihan hingga tindak pidana lainnya.

Polresta Bandar Lampung memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala, terutama di lokasi pusat aktivitas warga di Kota Bandar Lampung, guna menciptakan ketertiban serta mencegah praktik pungutan liar.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved