Berita Lampung
Divonis 8,5 Tahun, Dawam Rahardjo Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Harusnya Bebas
Eks Bupati Lampung Timur, M Dawam Raharjo mengajukan banding kepada Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang atas vonis 8,5 tahun penjara.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Raharjo mengajukan banding kepada Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang atas vonis 8,5 tahun penjara.
Dimana vonis 8,5 tahun penjara ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengacara Sukarmin mengatakan, hal ini sesuai surat kuasa yang diterima dari kliennya M Dawam Raharjo, untuk mengajukan upaya hukum pada tingkat banding.
"Kami hari ini secara resmi menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara a quo. Hari ini adalah pernyataan banding dari kami secara resmi," kata Sukarmin, saat diwawancarai Tribun Lampung di depan kantor Pengadilan Negeri Tipikor, Selasa (3/2/2026).
"Kami telah menyampaikan dalam pleidoi kami terdahulu, bahwa fakta-fakta di persidangan terbukti dan dikesampingkan oleh majelis hakim," terusnya.
Baca Juga Isi Pledoi Dawam Rahardjo, Kuasa Hukum Sebut Keterangan Antar Saksi Tidak Sinkron
Kemudian dari fakta-fakta hukum itu sama sekali tidak menjadi bahan pertimbangan oleh majelis.
"Maka itulah makanya kami upaya hukum banding, dengan banding ini yang kita lakukan dalam rangka keberatan atau tidak puas terhadap putusan majelis hakim tingkat pertama," terangnya.
"Jadi bukan kalau soal jumlah hukumannya, tapi fakta-fakta yang dilakukan oleh klien kami itu sama sekali tidak menjadi pertimbangan oleh majelis. Hanya itu sebenarnya yang kami sayangkan," lanjutnya.
Diteruskannya, untuk jumlah hukuman, kliennya harusnya bebas, karena fakta pada persidangan sebagaimana sudah diungkapkan dalam pleidoi terdahulu.
"Kami ingin memperjuangkan keadilan, bukan soal nanti dibanding naik, di kasasi naik dan itu suatu risiko," kata Sukarmin.
"Kalau soal takut naik bahwa kita kan masih ada upaya hukum sampai Mahkamah Agung nanti," ucapnya.
Pihaknya sangat menyayangkan dengan putusan tersebut.
"Pokok dalam memori banding itu adalah kekhilafan atau kekeliruan dalam menilai dan mempertimbangkan fakta hukum yang terjadi di persidangan," kata Sukarmin.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
| Berawal dari Kecurigaan Petugas Saat Patroli, Praktik BBM Ilegal di Metro Terbongkar |
|
|---|
| 3 Hari Pacaran, AF Nekat Berbuat Asusila Terhadap Remaja 14 Tahun, Pemicunya Film |
|
|---|
| Modus Kakek di Lampung Tengah Rudapaksa Bocah 7 Tahun, Dilakukan di Kandang Kambing |
|
|---|
| Penyebab Truk Tangki Terguling di Bandar Lampung, Sopir Ngaku Sudah Ngerem |
|
|---|
| Viper Bar & Resto Komitmen Serap Tenaga Kerja Lokal dan Dorong Ekonomi Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Dawam-Rahardjo-ajukan-banding.jpg)