Berita Lampung

BBPOM Bandar Lampung: Hindari Takjil Dibungkus Koran dan Plastik Hitam

Hal itu disampaikan Kepala BBPOM di Bandar Lampung Bagus Heri Purnomo terkait pengawasan takjil dan parsel pada 18 Februari. 

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Tribunlampung.co.id
TAKJIL - (Ilustrasi) BBPOM di Bandar Lampung mengimbau masyarakat menghindari takjil yang dibungkus koran dan plastik hitam. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung mengimbau masyarakat agar menghindari makanan atau takjil yang dibungkus menggunakan kertas koran, plastik hitam, maupun bahan yang tidak layak untuk pangan.

Hal itu disampaikan Kepala BBPOM di Bandar Lampung Bagus Heri Purnomo terkait pengawasan takjil dan parsel pada 18 Februari hingga 17 Maret 2026. 

Diketahui, BBPOM memperketat pengawasan terhadap pangan selama Ramadan 1447 H/2026 M, khususnya pada takjil dan parsel yang beredar di masyarakat.

Pengawasan difokuskan pada produk pangan olahan terkemas yang berpotensi tidak memenuhi ketentuan, seperti tanpa izin edar, kedaluwarsa, rusak, hingga takjil yang diduga mengandung bahan berbahaya.

“Pengawasan peredaran pangan dilakukan di berbagai sarana, mulai dari distributor, grosir, ritel modern hingga ritel tradisional. Pemeriksaan dilakukan oleh inspektur pangan dan kami juga tergabung dalam tim satgas bersama instansi terkait,” kata Bagus saat dikonfirmasi, Minggu (8/3/2026).

Selain pengawasan, BPOM juga memberikan pendampingan kepada pelaku usaha, khususnya dalam proses pendaftaran produk pangan olahan agar memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan selama Ramadan, BBPOM telah memeriksa sebanyak 35 penjaja atau lapak takjil di berbagai lokasi.

Petugas juga melakukan pengambilan sampel terhadap 55 jenis pangan olahan untuk diuji di laboratorium.

“Hasil pengujian menunjukkan seluruh sampel negatif dari bahan berbahaya seperti Rhodamin B, formalin, boraks, dan metanil yellow,” ujarnya.

Pengawasan takjil dilakukan di sejumlah lokasi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah.

Di antaranya pada 2 Maret 2026 di sentra kuliner sekitar Masjid Al-Bakri Enggal bersama Wali Kota Bandar Lampung dan organisasi perangkat daerah.

Kemudian pada 3 Maret 2026 pengawasan dilakukan di Pasar Kangkung dan supermarket di Bandar Lampung bersama Wakil Gubernur Lampung dan OPD terkait.

Pengawasan serupa juga dilakukan di Pasar Way Batu, Kabupaten Pesisir Barat bersama pemerintah daerah setempat.

Selain takjil, BBPOM juga melakukan pengawasan terhadap 14 sarana peredaran pangan olahan, yang terdiri dari distributor, grosir, ritel modern, dan ritel tradisional.

Dalam pengawasan tersebut, petugas menemukan sejumlah pelaku usaha yang belum konsisten menerapkan cara distribusi pangan olahan yang baik.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved