Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

Polda Lampung Sita 41 Ekskavator dari Lokasi Tambang Emas Ilegal

Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mengungkapkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi tambang emas ilegal di Way Kanan.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
BARANG BUKTI - Sebanyak 41 unit ekskavator dan 24 mesin dompleng yang disita dari lokasi tambang emas ilegal di Way Kanan diamankan di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung mengamankan 41 unit ekskavator dan 24 mesin dompleng dari lokasi diduga tambang emas ilegal di Way Kanan.

Polda Lampung menggelar ekspose ungkap kasus praktik penambangan emas tanpa izin (Peti) tanah hak guna usaha milik PTPN I Regional 7 di wilayah Way Kanan, Selasa (10/3/2026).

Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mengungkapkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi tambang emas ilegal di Way Kanan.

Rinciannya, 41 unit ekskavator (7 unit di Polda Lampung, 2 unit dalam perjalanan ke Polda Lampung, 32 unit di TKP), 24 unit mesin dompleng/alkon (4 unit di Polres, 20 unit di TKP), 47 buah jeriken berisi bahan bakar jenis solar, 17 unit kendaraan roda dua, dan 1 unit kendaraan roda empat.

"Barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh Polda Lampung sebagai bagian dari proses penyelidikan terhadap praktik," kata Helfi.

Selain alat berat, polisi juga mengamankan berbagai peralatan penunjang aktivitas tambang ilegal yang ditemukan di lokasi.

Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk kepentingan penyelidikan serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pertambangan emas tanpa izin di Way Kanan.

Sebanyak 24 orang yang diamankan dalam kegiatan penertiban tersebut berasal dari tujuh lokasi di tiga kecamatan, yaitu Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu, yang diduga berada di dalam areal HGU PTPN I Regional 7.

Amankan 24 Orang

Dalam kasus ini, aparat mengamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal.

Helfi mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan melalui operasi penegakan hukum yang melibatkan personel gabungan dari kepolisian, TNI, serta Polisi Militer.

"Dari kegiatan pengungkapan illegal mining tersebut, kami mengamankan sebanyak 24 orang," kata Helfi.

Ia menjelaskan, dari 24 orang yang diamankan, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan tengah didalami perannya dalam kegiatan tambang emas ilegal tersebut.

"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas tambang emas ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar 1,5 tahun di lahan seluas kurang lebih 200 hektare," kata Helfi.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved