Tambang Emas Ilegal di Way Kanan
Polda Lampung Selidiki Bohir Tambang Emas Ilegal di Way Kanan
Pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tambang emas ilegal di Way Kanan kini masih dalam penyelidikan petugas Ditreskrimsus Polda Lampung.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tambang emas ilegal di Way Kanan kini masih dalam penyelidikan petugas Ditreskrimsus Polda Lampung.
Penyelidikan juga menyangkut kemungkinan terlibatnya pihak PTPN sebagai pemilik lahan HGU.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Heri Rusyaman mengatakan, penyidik menelusuri sumber pendanaan hingga pihak yang menyediakan lahan untuk aktivitas penambangan ilegal tersebut.
“Kita masih dalami apakah ada pendana atau penyokong dari perusahaan ataupun kelompok tertentu dalam aktivitas ini,” kata Heri seusai konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/3).
Heri menjelaskan, lokasi penambangan diketahui berada di kawasan HGU PTPN. Namun, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya kerja sama antara masyarakat dengan pihak-pihak tertentu.
“Lokasinya berada di HGU PTPN. Tetapi dalam praktiknya, sering kali ada masyarakat yang mengaku memiliki atau mengelola lahan tersebut dan kemudian bekerja sama dengan para penambang,” ucapnya.
Salah satu modus operandi ditemukan ialah sistem bagi hasil antara penambang dan pihak mengeklaim sebagai pemilik lahan.
“Modusnya menggunakan sistem bagi hasil 70-30. Sebanyak 70 persen hasil tambang untuk penambang, sementara 30 persen diberikan kepada pemilik lahan,” jelasnya.
Heri melanjutkan, penyidik juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu, baik dari aparat maupun dari perusahaan perkebunan dalam kasus tersebut.
“Kita akan dalami apakah ada oknum, baik dari aparat maupun dari pihak perkebunan, atau memang benar tanah tersebut murni milik masyarakat,” katanya.
Meski demikian, ia menyebut pihak PTPN sejauh ini justru merasa dirugikan dengan adanya aktivitas tambang ilegal tersebut.
“PTPN beberapa kali sudah melaporkan kepada kami bahwa ada masyarakat atau oknum masyarakat yang melakukan aktivitas tambang ilegal di wilayah mereka,” lanjut dia.
Sejalan dengan upaya pendalaman tersebut, Heri menambahkan, penyidik tetap akan memeriksa pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan dan bekerja sama dengan para penambang ilegal tersebut.
“Siapa pun yang mengaku lahannya digunakan untuk aktivitas ini dan bekerja sama dengan penambang ilegal akan kita periksa dan kita tangani sesuai prosedur,” tandasnya.
Polda Lampung membongkar praktik tambang emas ilegal di Way Kanan. Praktik penambangan tersebut sudah berlangsung selama 1,5 tahun dengan mengeksploitasi lahan seluas 200 hektare milik PTPN I Regional 7.
14 Tersangka
| Polda Lampung Dalami Alur Distribusi Penjualan Emas Ilegal Way Kanan |
|
|---|
| Polda Lampung Selidiki Penampung Emas Ilegal Way Kanan Termasuk Pembeli |
|
|---|
| Polda Lampung Tangkap 3 Pelaku Lain Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Terkait JSR |
|
|---|
| Ditreskrimum Polda Lampung Pastikan Toko Emas JSR Ditutup atas Kasus Tambang Emas Ilegal |
|
|---|
| Toko Emas JSR di Simpur Center Tutup |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Tambang-Emas-Ilegal-di-Way-Kanan-Lampung.jpg)