Berita Lampung

Kerap Menakuti Warga Pakai Senpira, Pria di Way Pengubuan Ditangkap Polisi 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah langsung melakukan penyelidikan. 

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Polres Lampung Tengah
PELAKU - Pria berinisial TP (35), warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB karena memiliki senjata api. 
Ringkasan Berita:
  • Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah menangkap TP (35), warga Kampung Lempuyang Bandar, Way Pengubuan.
  • Penangkapan terjadi Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
  • TP diketahui kerap menakut-nakuti warga dengan senjata api rakitan (senpira).

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah  - Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah tangkap pria inisial TP (35), warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, karena kerap menakut-nakuti warga menggunakan senjata api rakitan (senpira), Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasat Reskrim AKP Devrat Aolia Arfan mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, TP ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan perilaku pelaku. 

"Warga mengaku bahwa TP memiliki senjata api rakitan jenis revolver yang kerap digunakan untuk menakut-nakuti orang lain," kata kasat, Rabu (11/3/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah langsung melakukan penyelidikan. 

Tim yang dipimpin Kanit 1 Resum Ipda Ambari itu kemudian langsung melalukan penangkapan setelah mengetahui bahwa TP sedang berada di sebuah rumah kontrakan. 

Kasat mengatakan, pelaku berhasil diamankan di lokasi tanpa perlawanan. 

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kontrakan, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

"Satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver dengan gagang hitam, tiga butir amunisi kaliber 9 mm, satu pucuk senjata api palsu berbentuk korek api jenis FN, serta satu buah borgol jempol tangan beserta kuncinya," kata Kasat.

Devrat menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan perilaku pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga menggunakan senjata api rakitan tersebut untuk mengintimidasi orang-orang yang tidak disukainya.

Selain itu, pelaku juga diketahui sedang mengalami sejumlah permasalahan pribadi, termasuk terlilit utang akibat judi online.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, TP dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved