Berita Lampung

Sopian Sitepu Ajukan Eksepsi untuk Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona

Kuasa hukum eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu, menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
BERI KETERANGAN -  Kuasa hukum eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu (kanan), bersama timnya Kabul Budiono saat memberikan keterangan di Bandar Lampung, Rabu (11/3/2026). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung  – Kuasa hukum eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu, menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang menjerat kliennya.

Hal tersebut disampaikan Sopian Sitepu saat ditemui di Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners, Bandar Lampung, Rabu (11/3/2026). 

Ia mengatakan, eksepsi akan disampaikan pada persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Maret 2026.

Sopian mengawali pernyataannya dengan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Pesawaran atas peristiwa yang menimpa mantan kepala daerah tersebut.

“Pertama-tama kami mewakili pihak keluarga Pak Dendi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Pesawaran atas kejadian yang tidak mengenakkan ini,” ujar Sopian.

Menurutnya, pengajuan eksepsi bertujuan agar dakwaan yang menjadi pedoman dalam persidangan disusun sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sopian menilai dakwaan jaksa belum secara jelas menguraikan perbuatan yang diduga dilakukan oleh Dendi Ramadhona.

Padahal, menurutnya, perbuatan tersebut seharusnya menjadi dasar utama dalam penyusunan dakwaan.

Ia juga menyoroti penerapan Pasal 12B terkait gratifikasi yang dalam dakwaan disebut sebagai bentuk suap.

“Dalam dakwaan tidak dijelaskan perbuatan yang mendasari tuduhan tersebut, namun tiba-tiba klien kami didakwakan dengan Pasal 12B. Padahal suap itu harus ada kesepakatan,” kata dia.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan hubungan kausalitas antara dugaan perbuatan dengan penerimaan uang atau barang yang kemudian dijadikan dasar sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sopian menjelaskan bahwa kliennya memiliki penghasilan yang sah, termasuk dari keluarga yang juga memiliki sumber pendapatan.

“Tidak semua barang atau tas yang dijadikan barang bukti dapat serta-merta dikatakan berasal dari tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Terkait kondisi kesehatan, Sopian menyebutkan bahwa Dendi Ramadhona saat ini sedang mengalami gangguan kesehatan.

Meski demikian, kliennya tetap berupaya mengikuti proses persidangan agar tidak menghambat jalannya perkara.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved