Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

PTPN I Buka Suara soal Praktik Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

Kabag Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7 Agus Faroni menyebut, praktik tambang emas ilegal di Way Kanan sudah terpantau sejak lama.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
SEPI - Lokasi tambang emas ilegal di Desa Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Rabu (11/3/2026). 

Tribunlampung.co.id Bandar Lampung – Manajemen PTPN I Regional 7 buka suara soal praktik tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan.

Kabag Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7 Agus Faroni menyebut, praktik tambang emas ilegal di Way Kanan sudah terpantau sejak lama. 

Adapun aktivitas tambang tanpa izin tersebut berada di lahan aset negara yang dikelola PTPN I Regional 7, tepatnya di areal tanaman karet Afdeling Blambangan Umpu, Kebun Tulung Buyut yang berada di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.

Agus Faroni menjelaskan, meskipun aktivitas tersebut sudah lama terpantau, penindakannya memerlukan perhitungan matang.

Hal itu diungkapkan Agus menanggapi hasil operasi gabungan yang mengamankan belasan tersangka dan puluhan ekskavator dari lokasi, Minggu (8/3/2026).

"Tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal itu membutuhkan kajian mendalam, mitigasi potensi bias sosial, dan pertimbangan nonteknis lainnya. Alhamdulillah kita menemukan momentum yang tepat pada hari Minggu kemarin. Semua berjalan dengan lancar dan relatif tidak ada bias yang terjadi di luar rencana," ujar Agus, Kamis (12/3/2026).

Agus menyebut, langkah Polda Lampung bersama Kodam XXI/Radin Inten merupakan tindakan profesional pada momentum yang tepat untuk menyelamatkan aset negara yang dikelola PTPN I Regional 7.

"Atas nama manajemen PTPN I Regional 7 kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Kapolda Lampung dan Pangdam XXI/Radin Inten. Bagi kami, ini sangat penting sebagai upaya pengamanan aset negara. Ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat dan kita semua," imbuhnya.

Secara historis, Agus mengatakan bahwa upaya PTPN I Regional 7 (sebelumnya PTPN VII) untuk menghentikan eksploitasi ilegal ini telah melalui proses yang panjang.

Menurut Agus, PTPN I Regional 7 sendiri telah melaporkan secara formal eksploitasi ilegal itu ke Polda Lampung dan Polres Way Kanan pada 2 Juni 2025. 

Adapun laporan tersebut terkait afanya aksi penambangan liar di lahan milik PTPN I Regional 7, tepatnya di Afdeling Blambangan Umpu seluas lebih kurang 45,95 hektare berdasarkan perhitungan digital berdasarkan hasil foto udara.

Atas laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Lampung mengundang pihak PTPN I Regional 7 untuk menjelaskan lebih detail pada 15 September 2025 dilanjutkan turun ke lokasi untuk pengecekan. 

Namun, saat pengecekan tampaknya para penambang sudah mengetahui sehingga tidak ditemukan aktivitas tambang di lokasi tersebut.

"Sejak saat itu, pihak Polda terus memantau lokasi dan mencari momentum yang tepat untuk bertindak. Nah, kemarin itu puncaknya," kata Agus Faroni.

Dia mengatakan, PTPN telah memantau dan berupaya menghentikan tambang ilegal secara struktural melalui proses legal sejak pertengahan 2022.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved