Berita Lampung

Gasak Motor di Teras Rumah, Pria di Lampung Selatan Dijaring Polisi

Seorang pria di Lampung Selatan berinisial YR (32) ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor yang terparkir di teras rumah warga

Tayang: | Diperbarui:
Dokumentasi Polres Lampung Selatan/Dominius Desmantri Barus
CURI MOTOR - Seorang pria berinisial YR (32) ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor yang terparkir di teras rumah warga di Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku diamankan oleh jajaran kepolisian pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya di Desa Kuala Sekampung, Kecamatan Sragi. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Seorang pria berinisial YR (32) ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor yang terparkir di teras rumah warga di Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan.

Pelaku diamankan petugas kepolisian pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya di Desa Kuala Sekampung, Kecamatan Sragi.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, Noviarif Kurniawan, mengatakan upaya penangkapan ditempuh setelah polisi menerima laporan warga terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di rumahnya," kata Noviarif, Jumat (13/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban yang saat itu terparkir di teras rumah dengan kunci kontak masih terpasang.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di Dusun Sukarandek II, Desa Kuala Sekampung, Kecamatan Sragi.

Sepeda motor yang dicuri jenis Honda Beat warna biru nomor polisi BG 4024 DAT.

Saat itu, kendaraan tersebut diparkir di teras rumah dan rencananya akan digunakan korban untuk berangkat ke sekolah.

Ketika berada di dalam rumah, pelapor tiba-tiba mendengar suara sepeda motor dari arah teras.

Saat keluar rumah, korban melihat sepeda motor miliknya sedang dituntun oleh seorang pria yang tidak dikenal.

Pelaku kemudian menghidupkan mesin sepeda motor dan berusaha melarikan diri.

Korban sempat mengejar dan menarik bagian belakang motor hingga kendaraan tersebut roboh.

Sambil berteriak meminta pertolongan warga, korban berusaha menghentikan pelaku.

Namun pelaku berhasil melarikan diri ke arah belakang rumah warga.

Sejumlah warga sempat melakukan pengejaran, tetapi pelaku berhasil kabur.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta.

Baca juga: Buronan Kasus Curanmor di Way Jepara Lampung Timur Tertangkap

Berdasarkan laporan itu, tim Unit Jatanras Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Sragi melakukan serangkaian penyelidikan.

Polisi akhirnya memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku di rumahnya.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BG 4024 DAT warna biru, satu lembar STNK, serta surat keterangan BPKB kendaraan.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Informasi dari warga sangat membantu proses penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan," ujar Noviarif.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Adapun ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Denda kategori V setara dengan maksimal Rp 500 juta.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved