Berita Lampung

Buronan Kasus Curanmor di Way Jepara Lampung Timur Tertangkap

Setelah sempat buron selama beberapa tahun, seorang pelaku pencurian dengan pemberatan di Lampung Timur berhasil ditangkap polisi

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
Dokumentasi Polsek Way Jepara
PELAKU PENCURIAN - Pelaku pencurian diamankan Tekab 308 Presisi dari Polsek Way Jepara bersama Polres Lampung Timu, Selasa (10/3/2026). (Polsek Way Jepara) 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur – Setelah sempat buron selama beberapa tahun, seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Way Jepara akhirnya berhasil diringkus polisi.

Pelaku berinisial J (27), warga Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Polsek Way Jepara.

Kapolres Lampung Timur Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara A. E. Siregar menjelaskan, J merupakan pelaku pencurian yang terjadi pada Rabu, 12 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban yang berada di Desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolsek mengatakan, saat itu pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak kunci grendel pintu samping rumah.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Barang yang digasak pelaku di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, dua unit handphone masing-masing merek Vivo Y1S warna Olive Black dan Oppo A11K warna biru muda, serta uang tunai sebesar Rp 30 ribu.

“Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian,” ujar Kapolsek, Selasa (10/3/2026).

Polisi yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.

Pada Senin, 9 Maret 2026, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara dan Polsek Batanghari Nuban melakukan penangkapan terhadap J.

“Pelaku diamankan di Jalan Desa Bumi Jawa, Kecamatan Way Jepara. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata dia.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Way Jepara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus tersebut, polisi juga mengungkap bahwa sebelumnya rekan pelaku berinisial AS telah lebih dahulu diamankan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved