Berita Lampung

13 Laporan THR Belum Dibayar, Disnaker Pastikan Status Hubungan Pekerja

Kadisnaker menegaskan bahwa perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk membayarkan THR kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. 

Tayang:
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id
BELUM TERIMA THR - Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu. Ada 13 laporan masuk belum terima THR. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung memastikan akan memanggil perusahaan yang dilaporkan belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Hal itu setelah adanya 13 laporan yang masuk dari para pekerja yang belum menerima THR

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, laporan tersebut masih bersifat perorangan, namun pihaknya akan segera menindaklanjuti melalui tim mediator.

“Sampai hari ini ada 13 laporan yang belum bayar. Segera ditindaklanjuti oleh tim mediator Disnaker. Nanti didalami lewat tinjau lapangan, karena laporan masih perseorangan,” kata Agus, saat dikonfirmasi Tribunlampung Kamis, (26/3/2026). 

Ia menegaskan, bahwa perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk membayarkan THR kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga Bos Kuliner Beri THR Uang dan Motor 29 Karyawan, Rogoh Kocek hingga Rp 580 Juta

Namun, Disnaker juga akan memastikan terlebih dahulu status hubungan kerja para pelapor. 

“Ya wajib memenuhi untuk membayar THR, namun nanti dilihat juga status hubungan pekerja tersebut,” jelasnya.

Agus menambahkan, langkah tegas yang akan dilakukan adalah memanggil perusahaan yang dilaporkan untuk dimediasi. 

Dalam proses tersebut, Disnaker akan menelusuri apakah pekerja yang melapor berstatus karyawan kontrak, tetap, atau kemitraan.

“Kita akan panggil untuk dimediasi. Kita lihat status hubungannya apakah kemitraan atau kontrak kerja. Maka kita imbau agar perusahaan menuntaskan hak THR pekerja,” tegasnya.

Dari 13 pelapor tersebut, menurut Agus, seluruhnya berasal dari perorangan dan diduga mewakili pekerja lain yang mengalami hal serupa. 

Sementara itu, Posko Pengaduan THR milik Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung telah dibuka sejak 2 Maret 2026 dan akan tetap beroperasi hingga setelah Lebaran.

Disnaker mengimbau para pekerja di Lampung yang belum menerima THR agar segera melapor sebelum batas waktu penanganan ditutup. 

Di sisi lain, perusahaan juga diminta segera menuntaskan kewajiban agar tidak terkena sanksi administratif. 

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved