Berita Lampung
13 Laporan THR Belum Dibayar, Disnaker Pastikan Status Hubungan Pekerja
Kadisnaker menegaskan bahwa perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk membayarkan THR kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung memastikan akan memanggil perusahaan yang dilaporkan belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.
Hal itu setelah adanya 13 laporan yang masuk dari para pekerja yang belum menerima THR.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, laporan tersebut masih bersifat perorangan, namun pihaknya akan segera menindaklanjuti melalui tim mediator.
“Sampai hari ini ada 13 laporan yang belum bayar. Segera ditindaklanjuti oleh tim mediator Disnaker. Nanti didalami lewat tinjau lapangan, karena laporan masih perseorangan,” kata Agus, saat dikonfirmasi Tribunlampung Kamis, (26/3/2026).
Ia menegaskan, bahwa perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk membayarkan THR kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga Bos Kuliner Beri THR Uang dan Motor 29 Karyawan, Rogoh Kocek hingga Rp 580 Juta
Namun, Disnaker juga akan memastikan terlebih dahulu status hubungan kerja para pelapor.
“Ya wajib memenuhi untuk membayar THR, namun nanti dilihat juga status hubungan pekerja tersebut,” jelasnya.
Agus menambahkan, langkah tegas yang akan dilakukan adalah memanggil perusahaan yang dilaporkan untuk dimediasi.
Dalam proses tersebut, Disnaker akan menelusuri apakah pekerja yang melapor berstatus karyawan kontrak, tetap, atau kemitraan.
“Kita akan panggil untuk dimediasi. Kita lihat status hubungannya apakah kemitraan atau kontrak kerja. Maka kita imbau agar perusahaan menuntaskan hak THR pekerja,” tegasnya.
Dari 13 pelapor tersebut, menurut Agus, seluruhnya berasal dari perorangan dan diduga mewakili pekerja lain yang mengalami hal serupa.
Sementara itu, Posko Pengaduan THR milik Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung telah dibuka sejak 2 Maret 2026 dan akan tetap beroperasi hingga setelah Lebaran.
Disnaker mengimbau para pekerja di Lampung yang belum menerima THR agar segera melapor sebelum batas waktu penanganan ditutup.
Di sisi lain, perusahaan juga diminta segera menuntaskan kewajiban agar tidak terkena sanksi administratif.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
| Pelaku Curanmor di Lampung Todongkan Senpi dan Lepaskan Tembakan ke Korban |
|
|---|
| Perahu Nelayan Ditabrak Kapal Kargo di Lampung Selatan, Satu ABK Hilang |
|
|---|
| Dua Pelaku Curanmor Bersenpi Nyaris Diamuk Massa di Bandar Lampung |
|
|---|
| ABK Hilang Pasca Insiden Kapal Nelayan Ditabrak Kapal Kargo di Perairan Lampung Selatan |
|
|---|
| Kejati Lampung Hadapi Gugatan Praperadilan Arinal, Akan Diuji Hakim di Pengadilan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kadisnaker-Lampung-agus-nompitu-soal-laporan-THR.jpg)