Berita Lampung
6 Ekor Kambing Milik Warga Kota Metro Dicuri oleh Orang Kepercayaannya
Menariknya, pelaku pencurian tersebut ternyata merupakan orang kepercayaan korban sendiri.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Ringkasan Berita:
Tribunlampung.co.id, Kota Metro – Jajaran Polsek Metro Selatan, Polres Metro, berhasil menangkap pelaku pencurian enam ekor kambing dan sejumlah barang lainnya milik Bayu Rahmanda (34), seorang pegawai negeri sipil yang tinggal di Kecamatan Metro Pusat.
Menariknya, pelaku pencurian tersebut ternyata merupakan orang kepercayaan korban sendiri.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah kandang kambing yang terletak di Jalan Pingled, RT 005/RW 002, Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro.
Korban yang bernama Bayu Rahmanda melaporkan kejadian ini ke polisi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat di wilayah Sumbersari Bantul.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan yang membuahkan hasil dengan penangkapan dua orang tersangka berinisial R (25) dan A (24), yang merupakan warga setempat.
Kapolres menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, terungkap fakta mengejutkan bahwa salah satu pelaku adalah pengurus kandang kambing milik korban.
Dengan memanfaatkan kepercayaan yang telah diberikan kepadanya, pelaku melancarkan aksinya bersama rekannya.
Dalam aksi pencurian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur enam ekor kambing senilai Rp6 juta, serta sejumlah barang lainnya, seperti mesin air, tabung gas, blender, mesin pencacah rumput, dan mesin pompa air.
Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp11.150.000.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mesin pencacah rumput, sepeda motor Honda Supra 125 yang digunakan pelaku, serta pakaian yang dikenakan saat melakukan pencurian.
Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan merespons cepat setiap laporan dari masyarakat.
"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan," tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
| Berawal dari Kecurigaan Petugas Saat Patroli, Praktik BBM Ilegal di Metro Terbongkar |
|
|---|
| 3 Hari Pacaran, AF Nekat Berbuat Asusila Terhadap Remaja 14 Tahun, Pemicunya Film |
|
|---|
| Modus Kakek di Lampung Tengah Rudapaksa Bocah 7 Tahun, Dilakukan di Kandang Kambing |
|
|---|
| Penyebab Truk Tangki Terguling di Bandar Lampung, Sopir Ngaku Sudah Ngerem |
|
|---|
| Viper Bar & Resto Komitmen Serap Tenaga Kerja Lokal dan Dorong Ekonomi Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/PARA-TERSANGKA-Dua-orang-tersangka-berinisial-R.jpg)