Berita Lampung
Hari Ini Kejati Lampung Panggil Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
Kejati Lampung menjadwalkan pemanggilan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, hari ini Kamis (16/4/2026).
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejati Lampung menjadwalkan pemanggilan eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, hari ini Kamis (16/4/2026).
"Kami melakukan pemanggilan hari ini terhadap eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tapi belum datang yang bersangkutan," kata Aspidsus Kejati Lampung Budi Nugraha, Kamis (16/4/2026).
Pihaknya mengatakan melakukan penanganan kasus secara transparan.
"Semua kita transparan, kita tidak melihat siapa dan bagaimana, apa yang menjadi fakta di dalam proses penanganan perkara tersebut," ujar Budi.
Saat ditanya kapan penetapan tersangka, Budi meminta untuk didoakan saja.
Baca Juga Peran Arinal Djunaidi Terungkap, Kasus Dugaan Korupsi Komisi Migas Rp271 Miliar
"Untuk pemanggilan Arinal, sejauh ini memang yang bersangkutan dipanggil. Saya tak tahu dan belum ada informasi dari teman-teman terkait kedatangan Arinal," kata Budi.
Ia mengatakan, proses persidangan PT LEB sudah berjalan dan hari ini jadwal pemanggilan untuk Arinal Djunaidi.
Berperan Aktif
Mantan Gubernur Lampung Lampung Arinal Djunaidi disebut berperan aktif bersama-sama Heri Wardoyo Cs melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, Arinal Djunaidi berperan aktif dalam perbuatan korupsi bersama mantan Wakil Bupati Tulangbawang Heri Wardoyo, M Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama Lampung Energi Berjaya dan Direktur Operasional Lampung Energi Berjaya, Budi Kurniawan.
"Tim Jaksa Penuntut Umum juga telah menguraikan peran aktif Arinal Djunaidi secara lengkap baik selaku mantan Gubernur Lampung, maupun selaku pemegang saham pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) dalam korupsi tersebut," kata Ricky Ramadhan, Senin (13/4/2026).
Kejati Lampung berkomitmen untuk menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT LEB secara profesional.
Pihaknya juga melakukan penanganan perkara ini secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat sehingga penanganan perkara ini dapat berjalan dengan baik," kata Ricky.
Serta memberikan manfaat yang nyata dalam bentuk pengembalian kerugian negara secara maksimal.
Ia mengatakan, barang bukti yang disita dari aset Arinal Djunaidi sebesar Rp 38,5 miliar saat ini telah disimpan di gudang barang bukti (BB) Kejari Bandar Lampung.
"Jaksa telah menyita BB tersebut sejak 3 September 2025 dari hasil penggeledahan di rumah Arinal Djunaidi," paparnya.
Ia mengatakan, BB tersebut telah digunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Heri Wardoyo Cs.
"Sejak 29 Januari 2026 barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang untuk kepentingan pembuktian perkara atas nama terdakwa Heri Wardoyo Cs," kata Ricky.
"Kami membantah dan klarifikasi terkait status dan kondisi BB tersebut raib, kami simpan di Kejari Bandar Lampung untuk menjaga kuantitas dan kualitas barang bukti tersebut agar tetap aman," pungkas Ricky.
Berstatus Saksi
Kuasa hukum mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menegaskan kliennya hanya berstatus saksi.
Hal ini dikatakan Ana Sofa Yuking, dalam menanggapi pernyataan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang menyebut kliennya memiliki “peran aktif” dalam dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen.
Menurut Ana, pemeriksaan terhadap Arinal dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Lampung saat proses penawaran PI 10 persen berlangsung.
“Perlu saya tegaskan sekali lagi bahwa Pak Arinal dalam perkara ini berstatus sebagai saksi. Beliau dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Lampung saat proses penawaran dana PI 10 persen berlangsung, bukan sebagai pelaku tindak pidana korupsi,” tegas Ana, dalam siaran pers yang diterima Tribunlampung.co.id, Senin (13/4/2026) malam.
Dijelaskannya, saat dana PI tersebut ditawarkan oleh SKK Migas, Arinal bertindak sebagai kepala daerah yang menjalankan kewenangannya merespons penawaran tersebut.
Ana juga mempertanyakan pernyataan Kejati Lampung yang menyebut adanya “peran aktif” Arinal dalam perkara dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
“Ini statement yang menyesatkan. Peran seperti apa yang dimaksud? Harus dijelaskan secara terang. Pak Arinal saat itu hanya menjalankan kewenangannya sebagai Gubernur Lampung dalam merespons penawaran PI 10 persen dari SKK Migas,” kata dia.
Menurut Ana, justru langkah yang diambil Arinal saat menjabat sebagai gubernur membuat Lampung untuk pertama kalinya mendapatkan bagian dana PI 10 persen dari Wilayah Kerja South East Sumatra (WK SES).
Ia menjelaskan, Participating Interest merupakan bentuk partisipasi pemerintah daerah dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Kebijakan tersebut, kata dia, bertujuan agar daerah penghasil migas dapat memperoleh manfaat ekonomi secara langsung.
“Selama ini Lampung tidak pernah mendapatkan dana PI 10 persen. Namun pada masa pemerintahan Pak Arinal, Lampung akhirnya mendapatkan bagian tersebut,” ujarnya.
Ana menambahkan, melalui proses negosiasi saat itu, Lampung bahkan memperoleh pembagian yang sama besar dengan DKI Jakarta, yakni 50:50.
Terkait tudingan adanya kerugian negara sebesar Rp271 miliar, Ana juga membantah angka tersebut.
Menurut dia, nilai dana PI 10 persen sebenarnya sebesar 17 juta dolar AS atau sekitar Rp248 miliar berdasarkan kurs saat itu.
Dari jumlah tersebut, kata dia, dana telah disalurkan dalam bentuk dividen kepada PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebesar Rp195 miliar dan kepada PDAM Way Guruh sebesar Rp18 miliar.
“Sisanya digunakan untuk gaji pegawai dan dana cadangan. Semua tercatat dalam laporan keuangan yang sudah diaudit akuntan publik,” kata Ana.
Ia juga menyebut dividen yang diterima PT LJU telah masuk ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut Ana, dana tersebut disetorkan pada masa Penjabat Gubernur Lampung Samsudin, bukan pada masa kepemimpinan Arinal.
Karena itu, ia mempertanyakan klaim kerugian negara yang disebutkan dalam perkara tersebut.
“Sejak pemeriksaan di kejaksaan sampai persidangan, jaksa belum bisa membuktikan adanya kerugian negara dari pengelolaan dana PI 10 persen ini,” ujarnya.
Ana juga memaparkan, PT LEB adalah perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola dana PI 10 persen yang didirikan sejak tahun 2019.
Pengelolaan dana PI 10 persen secara hukum telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, di mana dipersyaratkan pengelolaan dana PI 10 persen harus ditawarkan kepada BUMD di daerah di mana eksplorasi minyak dilakukan.
Kemudian, SKK Migas berdasarkan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 menawarkan kepada Provinsi Lampung untuk menunjuk BUMD sebagai penerima dana PI 10 persen. BUMD dalam hal ini dapat membentuk anak usaha sebagai pengelola dana PI 10 persen.
Atas dasar itulah kemudian PT LEB didirikan yang memang khusus untuk mengelola dana PI 10 persen.
“Jadi jelas di sini, bahwa pembentukan PT LEB adalah sudah sesuai dengan Permen ESDM No. 37 Tahun 2016, di mana PT LEB memang khusus dibentuk untuk mengelola dana PI 10 persen sebagaimana dipersyaratkan oleh Permen ESDM," jelas Ana.
Ana juga menegaskan bahwa pengelolaan dana PI sepenuhnya menjadi kewenangan PT LEB sebagai anak usaha dari BUMD PT LJU.
“Pak Arinal sebagai gubernur saat itu tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana PI tersebut,” kata Ana.
Ia juga mempertanyakan pernyataan Kejati Lampung yang menyebut adanya peran aktif Arinal berdasarkan keterangan terdakwa Heri Wardoyo.
Menurut Ana, kesaksian tersebut bahkan belum disidangkan di pengadilan.
“Persidangannya masih berjalan. Kenapa sudah ada kesimpulan yang seolah-olah menyatakan klien kami memiliki peran aktif? Ini berpotensi menggiring opini publik,” ujarnya.
Ana menegaskan, selama proses persidangan berlangsung tidak ada satu pun saksi yang menyebut Arinal terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen di PT LEB.
“Termasuk soal perekrutan direksi PT LEB yang sempat dituduhkan adanya intervensi Arinal Djunaidi, tidak terbukti di pengadilan."
"Saksi menerangkan semua sudah melalui proses seleksi terbuka yang dilakukan oleh panitia seleksi dan dituangkan dalam putusan RUPS. Sama sekali tidak terdapat bukti adanya intervensi klien kami, Arinal Djunaidi," tandas Ana.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
| Kisah Sunarti Wanita Lansia Terobos Air Sedada Demi Selamat dari Banjir Bandar Lampung |
|
|---|
| Pelaku Curanmor Gasak 2 Motor di Masjid Asy Syifa IKPM Gontor Lampung |
|
|---|
| Produksi Lumpuh Tiga Bulan, Perajin Batu Bata dan Genteng di Lampung Tengah Bersatu |
|
|---|
| Kronologi Penemuan Jasad Pria Tanpa Identitas di Pantai Tanggamus |
|
|---|
| Pemancing Temukan Mayat Pria Mengapung di Pantai Tanggamus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Hari-ini-Kejati-Lampung-panggil-eks-Gubernur-Lampung-Arinal-Djunaidi.jpg)