Berita Lampung
Influencer di Bandar Lampung Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Lampung
Seorang influencer berinisial R melaporkan seorang wanita berinisial B ke Polda Lampung atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Seorang influencer berinisial R melaporkan seorang wanita berinisial B ke Polda Lampung atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kuasa hukum R, Prabowo Febriyanto dari kantor hukum BOW & Partners, menyampaikan, laporan tersebut telah resmi terdaftar dengan nomor STTLP/B/246/IV/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Menurut Prabowo, peristiwa bermula pada 25 Juni 2025 ketika kliennya mengetahui adanya tuduhan dari akun Instagram milik terlapor. Tuduhan tersebut disampaikan melalui pesan di bio maupun Direct Message (DM), yang menyebut R sebagai seorang Ladies Companion (LC). Tuduhan itu langsung dibantah oleh kliennya.
Pada 12 September 2025, R mencoba menjalin komunikasi dengan terlapor agar menghapus unggahan yang mencantumkan namanya. Namun, permintaan tersebut ditolak. Terlapor justru kembali mengunggah konten berupa video yang memperburuk situasi.
Selanjutnya, pada 29 November 2025, terlapor kembali mengunggah konten di akun TikTok pribadinya yang menampilkan foto R. Unggahan tersebut memicu berbagai komentar negatif dari publik.
Merasa dirugikan, R memberikan kuasa hukum kepada BOW & Partners pada 1 Maret 2026 untuk menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran UU ITE.
Meski telah dilayangkan somasi pertama pada 26 Maret 2026 dan somasi kedua pada 28 Maret 2026, tidak ada tanggapan positif dari terlapor. Bahkan pada 25 Maret 2026, konten terkait kembali diunggah dan menjadi viral.
Akhirnya, pada 4 April 2026, laporan resmi diajukan ke Polda Lampung. Prabowo menyebutkan bahwa akibat kejadian tersebut, kliennya mengalami kerugian baik secara kesehatan maupun ekonomi.
“Klien kami mengalami gangguan kesehatan hingga harus menjalani perawatan, serta penurunan pendapatan yang drastis dari usaha dan aktivitas media sosialnya,” ujar Prabowo.
Ia menambahkan, meskipun terlapor sempat menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan menghapus konten, hal tersebut tidak memenuhi syarat penyelesaian secara restorative justice.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan. Polisi telah melakukan pemeriksaan saksi dan tinggal menunggu pemanggilan terhadap terlapor.
Sementara itu, R mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar.
“Gunakan media sosial dengan bijak, jangan sampai merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)
| Distribusi Tersendat, Harga MinyaKita di Pesawaran Lampung Melonjak |
|
|---|
| Terbagi 2 Kloter, Jemaah Haji Tanggamus Lampung Berangkat 7 Mei dan 17 Mei |
|
|---|
| Hari Kartini dan Hari Bumi 2026: WFD Perkuat Aksi Perempuan Penjaga Hutan |
|
|---|
| Pajak Kendaraan Beda Identitas, Dirlantas Polda Lampung Tunggu Hasil Rakor Tiga Instansi |
|
|---|
| Sempat Disegel, Balai Kampung di Terusan Nunyai Lampung Tengah Dibobol Maling |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/konpers-laporan-dugaan-pencemaran-nama-baik-di-Bandar-Lampung.jpg)