Berita Lampung

Influencer di Bandar Lampung Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Lampung

Seorang influencer berinisial R melaporkan seorang wanita berinisial B ke Polda Lampung atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
PENCEMARAN NAMA BAIK - Influencer R dan pengacara Prabowo Febriyanto dari kantor hukum Bow & Patners menggelar konferensi pers terkait laporan dugaan pencemaran nama baik di Bandar Lampung, Jumat (24/4/2026). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung Seorang influencer berinisial R melaporkan seorang wanita berinisial B ke Polda Lampung atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kuasa hukum R, Prabowo Febriyanto dari kantor hukum BOW & Partners, menyampaikan, laporan tersebut telah resmi terdaftar dengan nomor STTLP/B/246/IV/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Menurut Prabowo, peristiwa bermula pada 25 Juni 2025 ketika kliennya mengetahui adanya tuduhan dari akun Instagram milik terlapor. Tuduhan tersebut disampaikan melalui pesan di bio maupun Direct Message (DM), yang menyebut R sebagai seorang Ladies Companion (LC). Tuduhan itu langsung dibantah oleh kliennya.

Pada 12 September 2025, R mencoba menjalin komunikasi dengan terlapor agar menghapus unggahan yang mencantumkan namanya. Namun, permintaan tersebut ditolak. Terlapor justru kembali mengunggah konten berupa video yang memperburuk situasi.

Selanjutnya, pada 29 November 2025, terlapor kembali mengunggah konten di akun TikTok pribadinya yang menampilkan foto R. Unggahan tersebut memicu berbagai komentar negatif dari publik.

Merasa dirugikan, R memberikan kuasa hukum kepada BOW & Partners pada 1 Maret 2026 untuk menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran UU ITE.

Meski telah dilayangkan somasi pertama pada 26 Maret 2026 dan somasi kedua pada 28 Maret 2026, tidak ada tanggapan positif dari terlapor. Bahkan pada 25 Maret 2026, konten terkait kembali diunggah dan menjadi viral.

Akhirnya, pada 4 April 2026, laporan resmi diajukan ke Polda Lampung. Prabowo menyebutkan bahwa akibat kejadian tersebut, kliennya mengalami kerugian baik secara kesehatan maupun ekonomi.

“Klien kami mengalami gangguan kesehatan hingga harus menjalani perawatan, serta penurunan pendapatan yang drastis dari usaha dan aktivitas media sosialnya,” ujar Prabowo.

Ia menambahkan, meskipun terlapor sempat menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan menghapus konten, hal tersebut tidak memenuhi syarat penyelesaian secara restorative justice.

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan. Polisi telah melakukan pemeriksaan saksi dan tinggal menunggu pemanggilan terhadap terlapor.

Sementara itu, R mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar.

“Gunakan media sosial dengan bijak, jangan sampai merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved