Berita Lampung

Modus Penyelundupan Satwa Liar Sumataera-Jawa Terbongkar di Lampung

Alhasil 63 ekor burung yang terkategori sebagai satwa liar diamankan Tim patroli gabungan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Tribunlampung.co.id/Karantina Lampung
PENGAMANAN - Petugas saat menggagalkan penyelundupan burung ilegal di Pelabuban Bakauheni, Lampung Selatan. 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 63 ekor burung yang terkategori sebagai satwa liar diamankan tim patroli gabungan.
  • Pengamanan itu setelah dilakukan penyergapan penyelundupan satwa liar dari Sumatera ke Jawa.
  • Modus pelaku dengan menitipkan satwa liar tersebut ke bus penumpang.

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Modus penyelundupan satwa liar dari Sumatera ke Pulau Jawa terbongkar di Lampung.

Alhasil 63 ekor burung yang terkategori sebagai satwa liar diamankan Tim patroli gabungan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung Donni Muksydayan mengungkap penyelundupan satwa liar ini menggunakan modus lama.

Untuk mengelabui petugas, lanjut Donni, pelaku penyelundupan menitipkan satwa ilegal tersebut di dalam bus penumpang.

Menurut Donni, pola ini sengaja dilakukan untuk menghindari pengawasan ketat di titik pengeluaran dan pemasukan komoditas.

Baca juga: Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi

"Pelaku masih terus berupaya memanfaatkan berbagai modus untuk mengirimkan secara ilegal satwa liar, termasuk melalui bus penumpang. Ini menunjukkan praktik ini masih marak dan menjadi perhatian serius kami," ujar Donni, Minggu (26/4/2026).

Beruntung petugas gabungan jeli sehingga bisa menggagalkan penyelundupan puluhan satwa liar itu.

Petugas gabungan tersebut terdiri dari Karantina Lampung Satuan Pelayanan Bakauheni, BKSDA Lampung, KSKP Bakauheni, dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI).

Awal Mula Terungkap

Kronologi pengungkapan bermula setugas mencurigai sebuah armada bus yang melintas pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 21.42 WIB.

"Sekitar pukul 21.42, petugas gabungan menghentikan sebuah bus penumpang bernomor polisi H (Semarang) untuk pemeriksaan. Dari dalam kendaraan, ditemukan tiga keranjang berisi burung," jelas Donni.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan total 63 ekor burung, terdiri dari 55 ekor burung perkutut dan 8 ekor burung kutilang.

Berdasarkan keterangan sopir bus kepada petugas, puluhan burung tersebut diangkut dari Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dengan tujuan akhir Serang, Banten.

Modus licik lainnya juga terungkap, di mana pemilik satwa diketahui menggunakan identitas palsu saat menitipkan barang tersebut ke pihak bus.

Saat diperiksa, pengiriman tersebut terbukti ilegal karena tidak dilengkapi dokumen wajib, seperti Sertifikat Veteriner, Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN), hingga Sertifikat Karantina.

Hal ini melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved