Beriata Lampung

Perceraian di Pringsewu Melonjak, Awal 2026 Sudah 392 Kasus

Pengadilan Agama (PA) Pringsewu mencatat peningkatan angka perceraian sepanjang 2025. 

|
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Tribunnews
PERKARA PERCERAIAN - Ilustrasi. Perceraian di Pringsewu Melonjak, Awal 2026 Sudah 392 Kasus. 

Ringkasan Berita:
  • Lonjakan perceraian di PA Pringsewu terlihat awal 2026. Hingga April tercatat 392 perkara, naik dari 266 tahun lalu. 
  • Tren ini terus meningkat tiap tahun. 
  • Sepanjang 2025 ada 1.220 perkara, 923 di antaranya perceraian: 167 cerai talak dan 756 cerai gugat, lebih tinggi dari 2024 sebanyak 834 kasus.

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Lonjakan perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Pringsewu semakin terlihat pada awal 2026. 

Hingga April, jumlah kasus yang masuk tercatat mencapai 392 perkara, naik signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya 266 kasus

Kenaikan ini menegaskan tren peningkatan perceraian yang terus berlanjut dari tahun ke tahun.

Sepanjang 2025, PA Pringsewu menerima total 1.220 perkara, dengan 923 di antaranya merupakan kasus perceraian. 

Rinciannya terdiri dari 167 cerai talak dan 756 cerai gugat, meningkat dibandingkan 2024 yang mencatat 834 kasus

Humas PA Pringsewu, Anggit Handoyo, mengungkapkan tren ini masih berlanjut pada tahun berikutnya. 

“Sementara pada periode yang sama tahun 2026, jumlahnya meningkat menjadi 392 perkara,” ujarnya kepada Tribun Lampung, Senin (27/4/2026).

Berdasarkan data, penyebab utama perceraian di Kabupaten Pringsewu masih didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dengan total 533 kasus

Faktor ekonomi menempati urutan kedua dengan 140 kasus, termasuk di dalamnya dampak dari praktik judi online. 

Wilayah Kecamatan Pringsewu tercatat sebagai daerah dengan angka perceraian tertinggi.

Di tengah peningkatan tersebut, kinerja penyelesaian perkara tergolong tinggi. 

Dari 1.220 perkara yang diterima sepanjang 2025, sebanyak 1.207 perkara berhasil diselesaikan atau sekitar 99 persen. 

Panitera Muda Hukum PA Pringsewu, Taufik Hidayat, menyebut pihaknya terus mengoptimalkan berbagai upaya untuk menekan angka perceraian.

“Hakim terus berupaya mendamaikan para pihak melalui mediasi dan konseling, serta memberikan pemahaman dampak perceraian,” jelas Taufik. 

Ia menambahkan, penguatan layanan informasi dan konsultasi juga dilakukan melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) agar masyarakat dapat mempertimbangkan keputusan secara matang sebelum mengajukan perceraian.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved