Lampung Timur

Warga Lampung Timur Kini Bisa Bayar Pajak Lebih Mudah

Pemkab Lampung Timur resmi distribusikan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 ke seluruh kecamatan, Kamis (30/4/2026).

Tayang:
Dokumentasi
DISTRIBUSIKAN - Pemkab Lampung Timur resmi distribusikan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 ke seluruh kecamatan, Kamis (30/4/2026). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur resmi mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 ke seluruh kecamatan, Kamis (30/4/2026).

Menjadi penanda dimulainya kewajiban tahunan warga sekaligus peluang untuk berkontribusi langsung pada pembangunan daerah.

Distribusi dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dipimpin Sekretaris Daerah Rustam Effendi bersama jajaran pejabat daerah lainnya.

Namun yang paling penting bagi warga, SPPT ini bukan sekadar lembar tagihan.

Di baliknya, ada peran besar masyarakat dalam menentukan arah pembangunan Lampung Timur.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali lagi dalam bentuk pembangunan jalan yang lebih baik, sekolah yang lebih layak, hingga layanan kesehatan yang semakin merata,” ujar Rustam.

Pemerintah daerah kini berupaya membuat proses pembayaran pajak jauh lebih mudah dan praktis.

Warga tidak perlu lagi bingung atau harus antre lama, karena pembayaran PBB bisa dilakukan melalui berbagai cara:

1.    Aplikasi digital Si Badak
2.    Gerai ritel seperti Indomaret dan Alfamart
3.    Petugas pemungut pajak di desa masing-masing

Kemudahan ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.

Kepala Bapenda Lampung Timur Agus Firmansyah Lukman memastikan, pemerintah terus memperbarui data objek pajak agar penetapan nilai pajak semakin akurat dan adil.

“Pemutakhiran data kami lakukan secara berkala supaya tidak ada kesalahan. Harapannya, masyarakat juga merasa lebih nyaman dan percaya terhadap sistem yang ada,” jelasnya.

lihat fotoDISTRIBUSIKAN - Pemkab Lampung Timur resmi distribusikan  SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 ke seluruh kecamatan, Kamis (30/4/2026).
DISTRIBUSIKAN - Pemkab Lampung Timur resmi distribusikan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 ke seluruh kecamatan, Kamis (30/4/2026).

Pemerintah menekankan, keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada partisipasi masyarakat.

Semakin tinggi tingkat kepatuhan membayar pajak, semakin besar pula kemampuan daerah untuk membangun.

Karena itu, seluruh perangkat daerah hingga tingkat desa diminta aktif memastikan SPPT sampai ke tangan wajib pajak.

Dengan dimulainya distribusi SPPT PBB 2026, masyarakat Lampung Timur diharapkan tidak hanya melihat pajak sebagai kewajiban.

Tetapi juga sebagai bentuk kontribusi nyata untuk masa depan daerah.

Membayar pajak hari ini berarti ikut membangun Lampung Timur yang lebih baik esok hari. (*)

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved