Kasus Love Scamming di Lampung
Modus Love Scamming yang Melibatkan 137 Napi di Lampung, Korban Ada dari Jawa Timur
Sebanyak 137 napi atau warga binaan di Rutan Kelas II Kota Bumi menjadi tersangka kejahatan love scamming.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Ringkasan Berita:
- Polda Lampung mengungkap modus kejahatan love scamming yang melibatkan ratusan napi di Rutan Kota Bumi, Lampung Utara.
- Para pelaku melakukan eksploitasi seksual secara daring hingga mengakibatkan kerugian korban.
- Korban mencapai ribuan dari berbagai daerah termasuk dari Lampung dan Jawa Timur.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung mengungkap modus kejahatan love scamming yang menyeret ratusan narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Kotabumi, Lampung Utara.
Sebanyak 137 napi atau warga binaan di Rutan Kelas II Kota Bumi menjadi tersangka kejahatan love scamming tersebut.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengungkap modus yang dilakaukan para napi melakukan kejahatan love scamming.
Yaitu dengan cara membuat akun media sosial (medsos) dengan profil palsu. Mereka menggunakan profil menyerupai aparat, baik itu anggota Polri maupun anggota TNI.
Upaya tersebut dilakukan untuk memikat calon korban yang akan menjadi sasaran penipuan.
Baca juga: Kerugian Korban Love Scamming di Rutan Kotabumi Tembus Rp1,4 Miliar
"Kegiatan tersebut telah dilakukan oleh para pelaku sejak Januari 2026 hingga April 2026," kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, Senin (11/5/2026).
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 156 unit telepon seluler berbagai merek, satu buku tabungan bank.
Kemudian seragam dinas harian Polri, atribut kepolisian, pin reserse, hingga pakaian yang digunakan untuk mendukung aksi penyamaran tersebut.
Polda Lampung akan terus mendalami kasus ini dan siapa saja yang terlibat lebih jauh.
Para narapidana yang terlibat sudah dipindahkan dari Rutan Kotabumi ke Rutan Bandar Lampung. Hal itu guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Kerugian Korban Miliaran
Kerugian korban kasus love scamming yang dikendalikan dari dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi mencapai Rp1,4 miliar.
Nilai tersebut berasal dari ratusan korban yang diduga ditipu oleh para pelaku melalui modus hubungan asmara daring.
Kapolda Lampung, Helfi Assegaf mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama kepolisian dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Penyelidikan dilakukan setelah aparat menerima laporan dari sejumlah korban.
“Dalam kasus ini setidaknya 137 tahanan di rutan tersebut diduga terlibat dalam tindak kejahatan love scamming yang dilakukan secara berkelompok dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Helfi dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (11/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan terhadap 145 warga binaan di Rutan Kotabumi, sebanyak 137 orang terindikasi terlibat dalam jaringan penipuan tersebut.
Polisi juga mengidentifikasi lebih dari 1.200 korban dari berbagai daerah, termasuk Lampung dan Jawa Timur.
Sebanyak 671 korban di antaranya terkait eksploitasi seksual berbasis daring. Sementara itu, 249 korban diketahui telah mentransfer uang kepada para pelaku.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 249 korban diketahui telah melakukan transfer uang kepada pelaku,” ujar Helfi. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Modus-love-scamming-yang-melibatkan-ratusan-napi-di-Lampung-korban-ada-dari-Jawa-Timur.jpg)