Berita Lampung
Polres Pringsewu Sita 800 Liter BBM Subsidi
Polres Pringsewu mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga berasal dari jaringan distribusi ilegal.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polres Pringsewu mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga berasal dari jaringan distribusi ilegal asal Palembang.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menemukan tiga lokasi penampungan BBM ilegal di wilayah Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra mengatakan bahwa pengungkapan itu merupakan tindak lanjut dari operasi sebelumnya yang menemukan lokasi penimbunan BBM.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati jaringan yang sama kembali beroperasi dengan pola distribusi serupa.
“Dari pengembangan kasus ditemukan tiga lokasi penampungan yang mengambil BBM dari jaringan yang sama asal Palembang,” kata Yunus saat ungkap kasus di halaman Mapolres Pringsewu, Jumat (22/5/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sekitar 800 liter BBM, terdiri dari 600 liter solar dan 200 liter pertalite.
Selain itu, petugas juga menyita enam truk, satu kendaraan penumpang, barcode pengisian BBM subsidi, pelat nomor kendaraan, selang, serta alat yang diduga digunakan untuk praktik pengoplosan dan distribusi ilegal BBM.
Yunus menjelaskan, modus pelaku dilakukan dengan menggunakan sejumlah barcode dan mengganti pelat nomor kendaraan saat melakukan pembelian BBM subsidi di SPBU.
Praktik tersebut diduga dilakukan berulang untuk memperoleh BBM dalam jumlah besar.
“Ditemukan beberapa barcode yang dicetak pelaku untuk mengambil solar maupun pertalite di SPBU. Ada juga pergantian pelat nomor kendaraan,” ujarnya.
Meski demikian, polisi belum menemukan BBM hasil oplosan di lokasi.
Berdasarkan penyelidikan sementara, BBM yang dibeli dari SPBU diduga langsung didistribusikan sehingga proses pengoplosan berlangsung cepat.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan hubungan dengan SPBU tertentu.
Saat ini penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta analisis keuangan untuk mengetahui alur distribusi dan potensi keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
“Perlu dilakukan pemanggilan saksi, khususnya pihak SPBU. Kami akan memastikan apakah praktik ini melibatkan pihak lain atau tidak,” kata Yunus.
Terkait kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi tersebut, Yunus menyebut penghitungan masih dilakukan.
Penyidikan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua bulan untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh.
Polisi menduga aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dengan pola berpindah-pindah lokasi saat ada razia. Namun jaringan distribusinya disebut masih berkaitan dengan pemasok lama.
Yunus mengimbau para penjual BBM eceran agar hanya memperoleh pasokan dari sumber resmi guna menjaga kualitas BBM yang diterima masyarakat dan mencegah peredaran BBM ilegal.
“Kami berharap penindakan ini dapat mengurangi peredaran BBM ilegal di Kabupaten Pringsewu dan memastikan masyarakat memperoleh BBM dengan kualitas yang baik,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)
| Ampas dan Sisa Industri Makanan Jadi Komoditas Lima Besar Impor Lampung |
|
|---|
| 6 Kabupaten/Kota di Lampung Didapuk Jadi Lokasi Penyelenggaraan PON 2032 |
|
|---|
| Motor Milik Bos Ayam Geprek di Lampung Nyaris Digasak Maling |
|
|---|
| Aparat Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa Ratusan Mahasiswa di Pringsewu |
|
|---|
| Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di Pringsewu, Kritik Kunjungan Dinas hingga Dugaan Dapur MBG |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kapolres-Pringsewu-penyalahgunaan-BBM-subsidi.jpg)