Kasus C3 di Lampung

Polda Lampung Ungkap Modus Beragam Pelaku C3, dari Kunci T hingga COD Fiktif

Polda Lampung mengungkap berbagai modus operandi yang digunakan pelaku kejahatan C3, yakni curat, curas, dan curanmor

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
SERAHKAN MOTOR - Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyerahkan kendaraan bermotor kepada korban tindak pidana saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (2/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Polda Lampung mengungkap berbagai modus operandi yang digunakan pelaku kejahatan C3
  • yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
  • pelaku curat umumnya memanfaatkan kelengahan korban di rumah, gudang, maupun fasilitas publik

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung — Polda Lampung mengungkap berbagai modus operandi yang digunakan pelaku kejahatan C3, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, pelaku curat umumnya memanfaatkan kelengahan korban di rumah, gudang, maupun fasilitas publik.

Aksi tersebut sering dilakukan pada malam hari atau saat lokasi dalam keadaan kosong.

“Pelaku biasanya merusak pintu, jendela, atau akses masuk lainnya dengan menggunakan alat seperti linggis, obeng, dan tang pemotong,” ujar Helfi dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, pelaku juga kerap memanjat pagar atau atap bangunan yang minim pengawasan untuk memasuki area sasaran.

Dalam menjalankan aksinya, tidak sedikit pelaku yang membawa senjata tajam maupun senjata api guna melukai korban apabila melakukan perlawanan.

Untuk kasus curas, pelaku mengandalkan intimidasi dan ancaman fisik.

Modus yang sering digunakan antara lain membuntuti korban, mendekati kendaraan korban, lalu melontarkan tuduhan palsu, seperti menuduh korban terlibat kecelakaan atau menganiaya anggota keluarga pelaku.

“Tujuannya membuat korban panik sehingga menyerahkan barang berharganya,” kata Helfi.

Selain itu, pelaku juga kerap menghadang korban di jalan yang sepi dan minim penerangan dengan menggunakan senjata tajam atau senjata api.

Modus lainnya adalah penjambretan atau perampasan secara paksa terhadap tas, perhiasan, maupun barang berharga lainnya saat korban sedang berkendara atau berjalan kaki.

Sementara itu, dalam kasus curanmor, pelaku menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang diparkir tanpa pengawasan.

Salah satu modus yang paling sering digunakan adalah merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T yang telah dimodifikasi.

Tak hanya itu, pelaku juga memanfaatkan kedekatan dengan korban untuk meminjam kendaraan sebelum membawanya kabur. Modus lain yang marak digunakan adalah transaksi jual beli kendaraan dengan sistem cash on delivery (COD).

“Pelaku berpura-pura menjadi pembeli, kemudian membawa kabur kendaraan saat melakukan uji coba atau test drive,” jelas Helfi.

Kapolda mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan tersebut serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved