Berita Lampung

Moratorium Rekrutmen Honorer Bisa Pangkas Pemborosan Anggaran

Hal ini diungkapkan Dedy Hermawan menyusul kebijakan moratorium rekrutmen tenaga honorer baru di tingkat daerah oleh Kemendagri.

Tayang:
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
PANGKAS PEMBOROSAN - Akademisi Unila Dedy Hermawan menilai larangan rekrutmen tenaga honorer bakal efektif memangkas pemborosan anggaran di daerah. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengamat kebijakan publik Dedy Hermawan menilai pelarangan rekrutmen tenaga honorer bakal efektif memangkas pemborosan anggaran di daerah. 

Namun, ia menegaskan kunci keberhasilan aturan ini berada pada ketegasan kepala daerah dan penerapan sanksi tanpa pandang bulu dari pusat.

Hal ini diungkapkan Dedy Hermawan menyusul kebijakan moratorium rekrutmen tenaga honorer baru di tingkat daerah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Langkah Kemendagri ini diambil menyusul kondisi lampu merah anggaran di mayoritas daerah, di mana belanja pegawai telah membengkak dan melebihi 30 persen dari APBD.

Selain membebani keuangan daerah, rekrutmen honorer khususnya di bagian administrasi selama ini ditengarai sarat akan muatan politis karena kerap menjadi wadah titipan tim sukses (timses) pasca-pilkada tanpa melihat kompetensi. 

Kendati demikian, moratorium ini tetap memberikan pengecualian untuk formasi guru dan tenaga kesehatan (nakes) yang masih sangat dibutuhkan.

Dosen FISIP Universitas Lampung (Unila) ini menilai, penyetopan keran rekrutmen honorer baru ini akan langsung berdampak pada kesehatan fiskal daerah demi menekan belanja pegawai di bawah batas maksimal 30 persen.

"Sangat efektif. Alasannya, selama ini komponen belanja gaji dan tunjangan pegawai itu mendominasi pembelanjaan APBD. Dengan adanya efisiensi lewat kebijakan ini, dampaknya akan sangat signifikan terhadap postur belanja daerah," ujar Dedy, Senin (8/6/2026).

Terkait fenomena honorer titipan di tingkat daerah yang dapat merusak birokrasi, Dedy menyebut regulasi pusat harus dibarengi dengan keberanian lokal.

"Harus ada kebijakan dan komitmen yang tegas dari kepala daerah itu sendiri untuk menolak titipan politik. Langkah ini kemudian diperkuat oleh kebijakan pemerintah pusat yang memang sudah mengarah pada penghapusan pegawai berstatus honorer," tegasnya.

Mengingat posisi guru dan nakes dikecualikan dalam moratorium, kondisi ini dinilai masih menimbulkan celah bagi pemda untuk tetap memasukkan tenaga titipan.

Menyikapi hal itu, Dedy mendorong sistem pengawasan berlapis.

"Mekanisme pengawasannya harus diperketat dari berbagai pihak, baik internal seperti Inspektorat, maupun eksternal seperti Ombudsman dan masyarakat. Selain itu, sistem rekrutmennya wajib berbasis digital agar transparan dan menutup ruang kongkalikong," tegasnya.

Bagi tenaga honorer administrasi yang saat ini sudah telanjur bekerja dan dihantui ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, Dedy meminta pemda segera merumuskan jalan keluar yang humanis.

"Pemda mesti kreatif menciptakan skema lain untuk memberikan alternatif pekerjaan baru bagi mereka. Ini solusi agar tidak ada lagi pegawai berstatus honorer, namun mereka tidak kehilangan mata pencaharian. Tentu, hal ini perlu dilakukan melalui kajian komprehensif terlebih dahulu agar tetap sesuai aturan," urainya.

Jika rekrutmen dilarang, pemda dipastikan akan menghadapi kekosongan posisi administrasi yang ditinggalkan oleh pegawai pensiun. 

Dibanding menambah orang, Dedy menyarankan daerah untuk mulai bertransformasi.

"Manfaatkan teknologi informasi atau digitalisasi. Pekerjaan administrasi yang sifatnya repetitif sudah saatnya dialihkan ke sistem digital. Ini jauh lebih efisien dan menghemat anggaran dalam jangka panjang," kata Dedy.

Lebih lanjut, Dedy mengingatkan bahwa regulasi ini hanya akan menjadi macan kertas jika Kemendagri lembek dalam menegakkan aturan di lapangan.

"Kemendagri harus menerapkan sanksi yang telah diatur dalam undang-undang secara konsisten. Perlu tindakan tegas kepada kepala daerah yang membandel agar pelanggaran rekrutmen honorer ini tidak terus berulang kembali," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved