Berita Terkini Nasional

7 Anggota Brimob Jalani Patsus Buntut Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan

7 anggota Brimob ditempatkan di tempat khusus atau dipatsus selama 20 hari ke depan buntut kematian pengemudi ojek online (ojol).

Editor: taryono
Kolase foto istimewa
OJOL TERLINDAS - Driver ojol Affan terlindas mobil Brimob di tengah sedang menghalau para pendemo di Jalan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim menegaskan tujuh anggota Brimob terduga pelaku penabrakan Affan Kurniawan, ditempatkan di tempat khusus. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Tujuh anggota Brimob ditempatkan di tempat khusus atau dipatsus selama 20 hari ke depan buntut kematian pengemudi ojek online (ojol).

Ketujuh anggota Brimob yang sebelumnya diamankan yakni Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka D.

Langkah tersebut dilakukan lantaran ketujuhnya terbukti melanggar etik dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan.

"Mulai hari ini, kami lakukan patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang terduga pelanggar," ujar Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

Ia belum menyampaikan ketujuh polisi tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum.

Ia cuman mengatakan bahwa mereka seluruhnya dipatsus sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

"Apabila 20 hari kurang, ini masih bisa dilakukan kembali penempatan khusus," katanya. 

Sebanyak tujuh anggota Brimob ditangkap dan diperiksa terkait insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) berinisial AK (21), usai dilindas mobil taktis (rantis) di kawasan Jakarta Pusat.

 Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim menyampaikan bahwa ketujuh anggota tersebut kini dalam proses pemeriksaan intensif.

“Pelaku sudah kami amankan, berjumlah 7 orang,” ujar Abdul Karim dalam konferensi pers di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025).

Ketujuh anggota Brimob yang diamankan yakni Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka D.

Abdul Karim menambahkan, pihaknya masih mendalami peran masing-masing anggota, termasuk siapa yang mengemudikan rantis saat kejadian.

“Kami masih dalami siapa yang nyetir. Yang jelas, 7 orang ini berada dalam satu kendaraan. Pemeriksaan masih berlangsung,” ujarnya. 

 Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan penanganan kasus kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas usai tertabrak dan dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob, dilakukan secara profesional dan transparan.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah mengambil alih pemeriksaan tersebut.

Penyelidikan akan dilaksanakan di Mabes Polri guna memastikan penanganan sesuai prosedur.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, langkah ini merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam menindaklanjuti insiden itu.

“Untuk saat ini, proses telah dilakukan oleh Divisi Propam Polri dan rencana proses pemeriksaan akan dilangsungkan di Mabes Polri,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

Ia menambahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan agar proses penyelidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

“Bapak Kapolri akan menindaklanjuti seluruh proses ini dan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Polri juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Afan dan menyatakan akan terus menginformasikan perkembangan kasus ini secara berkala.

“Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya saudara Afan. Hari ini kami juga akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan,” ujar Trunoyudo.

Baca juga: Terbukti Melanggar Etik, 7 Anggota Brimob Jalani Patsus 20 Hari Imbas Tewasnya Ojol Affan Kurniawan

(Tribunlampung.co.id/WartaKotalive.com) 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved