2 ASN Tak Terima Dipecat karena Disebut Selingkuh, Gugat Bupati Rp1,5 Miliar
Lantaran tak terima dipecat atas tuduhan selingkuh, dua ASN di Kabupaten Buleleng, Bali, gugat Bupati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Buleleng - Lantaran tak terima dipecat atas tuduhan selingkuh, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, gugat Bupati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.
Tak main-main, dalam gugatannya, kedua ASN tersebut meminta ganti rugi hingga Rp1,5 miliar atas pemecatan yang dilakukan Bupati Buleleng.
Adapun gugatan tersebut menyangkut Surat Keputusan (SK) Pemberhentian yang diterbitkan oleh Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra.
Selingkuh adalah tindakan tidak setia dalam suatu hubungan, di mana satu di antara pihak menjalin hubungan romantis, seksual, atau emosional dengan orang lain di luar komitmen yang telah disepakati. Selingkuh dianggap sebagai pelanggaran kepercayaan yang fundamental dalam hubungan.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunJatim.com, kuasa hukum dua ASN yang dipecat, I Wayan Sudarma mengatakan, gugatan pembatalan SK Bupati tentang pemecatan kedua oknum tersebut telah teregistrasi di PTUN Denpasar, dengan nomor perkara 24/G/2025/PTUN.Dps dan 25/G/2025/PTUN.Dps.
Sidang pertama perkara ini rencananya akan digelar pada Rabu (3/9/2025).
Dalam gugatan tersebut, kedua mantan tenaga PPPK itu juga menuntut Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk membayar kerugian yang totalnya mencapai Rp 1,5 miliar.
Sudarma mengatakan, gugatan itu dilakukan lantaran upaya keberatan yang dilayangkan pihaknya secara administratif tidak diterima.
"Secara hukum, ketika upaya keberatan tidak diterima, maka upaya perlawanan atas keputusan Bupati adalah PTUN," ucapnya, Selasa (2/9/2025) di Buleleng, seperti dilansir dari Kompas.com.
Selain itu, upaya pemberhentian yang diambil Bupati Buleleng ini juga dinilai telah merugikan kedua kliennya.
"Akibat keputusan Bupati ini, klien kami kehilangan hak atas pekerjaan dan hak untuk berpenghidupan yang layak," imbuhnya.
Sudarma juga menilai, langkah pemberhentian ini tidak beralaskan hukum dan mengabaikan azas praduga tak bersalah. Sebab, hingga saat ini, belum ada putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan jika kedua kliennya itu terbukti secara sah melakukan perzinahan.
"Sebelum mengeluarkan SK, Bupati seharusnya melakukan kajian secara komperhensif terlebih dahulu. Karena saat ini ada upaya hukum ke PTUN, Bupati seharusnya wajib menunda pelaksanaan SK itu, sampai ada putusan PTUN," sebutnya.
Berita selanjutnya Sosok yang Beri Informasi Rumah Uya Kuya Akan Dijarah Massa, Diminta Pindahkan Mobil
selingkuh
Nasib Kompol BA Terciduk Selingkuh dengan Brigpol YD, Saat Dampingi Wakapolda |
![]() |
---|
Dampingi Wakapolda Tinjau Lahan Jadi Momen Kompol BA dan Brigpol YD Selingkuh |
![]() |
---|
Viral Kompol BA Terciduk Bareng Brigpol YD Dalam Kamar Hotel Sejak Malam |
![]() |
---|
Difitnah Selingkuh, Azizah Salsha Laporkan Akun TikTok ke Polisi |
![]() |
---|
Azizah Salsha Laporkan Penyebar Fitnah Perselingkuhan dari Pratama Arhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.