Pembunuh Sahroni Sekeluarga Jual Emas Hasil Curian Dipakai untuk Beli Terpal
Dua pelaku pembunuh Haji Sahroni (76) sekeluarga ternyata sempat menjual emas hasil curian dan uangnya digunakan untuk membeli terpal.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Indramayu - Dua pelaku pembunuh Haji Sahroni (76) sekeluarga ternyata sempat menjual emas hasil curian dan uangnya digunakan untuk membeli terpal.
Ternyata, terpal yang dibeli tersebut diguanakn untuk menyeret lima jenazah keluarga Sahroni ke halaman belakang.
Sahroni, kemudian anak dan menantu bernama Budi (45) dan Euis (40), serta dua anak berinisial R (6) dan B (3), telah ditemukan tewas dalam kondisi jasadnya membengkak di satu lubang yang sama pada Senin (1/9/2025).
Pembunuhan adalah tindakan menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja dan melawan hukum. Ini merupakan salah satu kejahatan paling serius dalam sistem hukum pidana.
Di Indonesia, tindak pidana pembunuhan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukuman untuk tindak pidana pembunuhan sangat bervariasi tergantung pada unsur-unsur yang terbukti di persidangan, seperti niat, perencanaan, dan motif yang melatarinya.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunnewsBogor.com, seusai habisi nyawa Sahroni dan satu keluarga di Indramayu, pelaku pembunuhan berupaya menutupi perbuatannya.
Dua pelaku sempat kabur lalu membeli barang yang bisa menyelesaikan aksinya. Barang tersebut dibeli dari hasil curian emas korban yang ia jual.
Berawal saat pelaku berinisial R mengunjungi rumah Sahroni untuk menemui Budi pada Jumat (29/8/2025) dini hari.
R berpura-pura mengajak Budi bekerja sama dalam bisnis minyak goreng. Namun, saat itu R malah menghantam kepala Budi menggunakan pipa besi hingga tersungkur.
R nekat melakukan hal itu karena merasa sakit hati kepada Budi lantaran masalah uang sewa mobil senilai Rp750 ribu.
Berhasil membunuh Budi, R masuk ke kamar lain dan memukul Sahroni.
Tak hanya menghabisi Budi dan Sahroni, R juga menyerang istri Budi, Euis serta anaknya berinisial RA (7) yang masih tertidur.
Pelaku lain, berinisial P menenggelamkan B, bayi 8 bulan ke bak mandi sampai tewas.
Usai menghabisi Sahroni, kedua pelaku mengambil uang tunai Rp7 juta, emas, dan tiga ponsel.
Mereka kemudian kabur membawa mobil korban, sementara jasad masih ditinggal begitu saja di dalam rumah.
Di Jatibarang, mereka menginap di hotel, P menjual emas yang dirampas seharga Rp3 juta.
Uang hasil penjualan emas digunakan untuk membeli terpal.
Pada Sabtu (30/8/2025) dini hari, P dan R kembali lagi ke rumah Sahroni membawa terpal yang mereka beli.
Mereka menggunakan terpal itu untuk menyeret lima jenazah keluarga Sahroni ke halaman belakang.
Kelimanya akhirnya dikubur dalam satu lubang di bawah pohon nangka.
Mereka kemudian merapikan rumah berupaya menutupi kasus, lalu kabur membawa mobil korban dan membuang pipa besi ke Sungai Cimanuk.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, usai membunuh dan mengubur Sahroni sekeluarga, kedua pelaku kabur.
Saat pelarian, R dan P berpindah-pindah ke Semarang, Demak, Surabaya lalu kembali ke Indramayu.
Namun, pelarian berakhir setelah polisi menangkap keduanya pada Senin (8/9/2025) pukul 02.30 WIB.
"Mereka kembali ke Indramayu untuk berangkat ke laut sebagai anak buah kapal. Tapi polisi berhasil menangkapnya," jelas Hendra.
P dan R akhirnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atas perbuatannya.
Mereka terancam pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Motif pembunuhan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Ade Sapari mengungkapkan motif utama dari pembunuhan sadis ini adalah dendam.
"Dari dendam tersebut, muncul niat untuk melakukan pembunuhan," katanya.
Rencana pembunuhan ini bermula saat R menyewa mobil milik Budi.
Namun saat digunakan, mobil tersebut mogok.
R kemudian protes kepada Budi dan meminta uangnya kembali.
Namun, Budi menolak dengan alasan uangnya sudah dipakai untuk belanja sembako.
Lantaran merasa kesal, R pun merencanakan pembunuhan dengan mengajak P.
R menjanjikan P imbalan sebesar Rp100 juta untuk melancarkan aksi.
P juga diperintahkan membeli pacul yang nantinya dipakai untuk mengubur jenazah.
Hingga pembunuhan ini pun terjadi dan jasad Sahroni sekeluarga ditemukan pada Senin (1/9/2025).
Berita selanjutnya Pembunuh Sahroni Sekeluarga Coba Kambinghitamkan Warga, Modus Kembalikan Mobil Korban
pembunuh
Pembunuh Sahroni Sekeluarga Coba Kambinghitamkan Warga, Modus Kembalikan Mobil Korban |
![]() |
---|
Sosok Pembunuh Sahroni Sekeluarga Ditangkap, Pelaku Pernah Kerja Bareng di Bank |
![]() |
---|
Prilaku Aneh Alvi Maulana Pembunuh dan Pemutilasi Tiara Diungkap Pemilik Kos |
![]() |
---|
Keluarga Minta Orang yang Dicurigai Pembunuh Brigadir Esco segera Ditangkap |
![]() |
---|
Akhirnya Pembunuh Sahroni dan 4 Anggota Keluarganya Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.