Berita Terkini Nasional
Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Tembak Polisi
AKP Dadang Iskandar hukuman penjara seumur hidup dalam kasus penembakan yang menewaskan anggota polisi.
Tribunlampung.co.id, Sumbar - Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo memvonis Mantan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, sesama anggota Polri di Solok Selatan.
Vonis dibacakan Aditya Danur Utomo dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Sumatra Barat (Sumbar) pada Rabu (17/9/2025).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Dadang Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo saat membacakan putusan di ruang sidang.
Majelis hakim menilai perbuatan Dadang memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Sebaliknya, hal-hal yang memberatkan di antaranya adalah perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban kehilangan nyawa dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga.
“Sebagai anggota Polri, seharusnya terdakwa mengayomi masyarakat. Perbuatannya justru mencoreng nama baik institusi Polri,” lanjut hakim Aditya.
Selain vonis, majelis hakim juga memutuskan agar sejumlah barang bukti berupa gadget milik korban dikembalikan kepada keluarga, sementara barang bukti lainnya diserahkan kepada negara.
Atas putusan itu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Usai persidangan, suasana haru menyelimuti ruang sidang. Keluarga korban maupun pihak terdakwa tampak menangis histeris mendengar vonis hakim.
Keluarga Ingin Pelaku Dihukum Mati
Ibunda Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Kristina Yun Abubakar (65), putusan seumur hidup tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan hakim.
Namun, sebagai seorang ibu, ia menilai hukuman apa pun tidak akan mampu mengembalikan nyawa anaknya.
“Itu hak hakim untuk memutuskan. Kalau saya katakan adil atau tidak, hanya Tuhan yang tahu. Saya percaya pembalasan itu hak Tuhan, bukan hak saya,” ujar Kristina dengan mata berkaca-kaca saat ditemui TribunPadang.com usai sidang.
Kristina menegaskan bahwa anaknya tidak pernah punya masalah dengan terdakwa. Ia bahkan tidak menerima alasan penembakan yang disebut hanya karena ucapan sepele.
“Anak saya tidak punya salah apa-apa dengan terdakwa. Tidak ada satupun saksi yang mengatakan anak saya bicara ‘entar-entar’ seperti yang disebutkan. Kalau hanya karena itu membunuh, itu bukan manusia, itu iblis,” katanya dengan suara bergetar.
Lebih jauh, Kristina menilai seharusnya terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya, bahkan hukuman mati, agar memberi efek jera kepada anggota kepolisian lainnya.
“Kalau cuma seumur hidup, nanti gampang saja, bisa ada lagi oknum yang melakukan hal serupa. Hukuman mati itu efek jera. Kalau tidak, institusi Polri bisa semakin hancur,” tegasnya.
Meski begitu, Kristina tetap menyerahkan semua keputusan kepada Tuhan.
“Kalau manusia tidak bisa memberikan keadilan, saya percaya Tuhan akan memberikan keadilan buat saya. Saya percaya pembalasan itu milik Tuhan,” ucapnya.
Dituntut Hukuman Mati
Pada sidang tuntutan, Dadang Iskandar dituntut hukuman mati pada Selasa (26/8/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan Fitriansyah Akbar mengatakan pihaknya meyakini bahwa terdakwa melakukan sesuai dengan dakwaan yang mereka sampaikan.
"Setelah dari proses persidangan, kita sudah menghadirkan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan-keterangan terdakwa sendiri kami yakin bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan sesuai dakwaan kami," ujarnya.
Akbar menyebut bahwa terdakwa disangkakan terhadap dua pasal, yaitu pasal 340 KUH Pidana terhadap korban Ulil Anshar dan pasal 340 juncto 53 KUH Pidana terhadap mantan Kapolres Solok Selatan.
"Pertama, terdakwa melakukan 340 KUH Pidana terhadap korban Ryanto Ulil Anshar dan percobaan pembunuhan terhadap Kapolres Solok Selatan saat itu, AKBP Arief Mukti Surya," terangnya.
"Jadi pasalnya 340 KUH Pidana dan pasal 340 juncto 53 KUH Pidana, dan dengan kedua pasal tersebut kami menuntut terdakwa Dadang Iskandar dengan pidana mati," sambungnya.
Penembakan tragis yang terjadi di Polres Solok Selatan, Jumat (22/11/2024), diungkap bermotif penegakan hukum terhadap tambang galian C ilegal.
AKP Dadang Iskandar diketahui tidak senang terhadap Kasat Reskrim Polres AKP Ryanto Ulil Anshar karena rekannya ditangkap dalam operasi tambang ilegal galian C.
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)
Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Wonosobo Ternyata Residivis, Sudah 4 Kali Keluar Masuk Penjara |
![]() |
---|
Dede Sunandar dan Istri Ternyata Sudah 1 Tahun Pisah Rumah |
![]() |
---|
Anak Polisi Pukul Wakasek SMAN 1 Sinjai Buntut Dihukum Berdiri 40 Menit |
![]() |
---|
Alvi Maulana 2 Jam Nonstop Mutilasi Kekasihnya Tiara di Kamar Kosnya |
![]() |
---|
16 Orang Tersangka, Ternyata Ini Motif Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.