Berita Terkini Nasional

Kejanggalan Briptu Rizka Tersangka Kematian Brigadir Esco, Pengacara si Polwan Bersuara

Rossi menilai penetapan tersangka terhadap anggota polwan Polres Lombok Barat itu terdapat kejanggalan.

Istimewa/TribunLombok.com
KEJANGGALAN - Kolase foto, prosesi pemakaman Brigadir Esco di Pemakaman Umum Bonjeruk, Lombok Tengah, Senin (25/8/2025) (kanan) dan Briptu Rizka Sintiyani yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Esco (kiri). Kini pengacara Briptu Rizka bersuara terkait kejanggalan penetapan tersangka kliennya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lombok Barat - Kejanggalan Briptu Rizka Sintiyani ditetapkan tersangka atas kematian tak wajar suaminya, Brigadir Esco Faska Relly diungkap oleh pengacaranya, Rossi.

Rossi menilai penetapan tersangka terhadap anggota polwan Polres Lombok Barat itu terdapat kejanggalan.

Terutama, yang disoroti Rossi adalah proses penyidikan perkara kematian suami kliennya, Brigadir Esco. Bahkan dia menilai penetapan Briptu Rizka Sintiyani sebagai tersangka ini secara tiba-tiba.

"Ada beberapa hal yang belum terang benderang, namun tiba-tiba muncul penetapan tersangka," kata Rossi saat dihubungi TribunLombok.com, Jumat (19/9/2025). 

Namun Rossi tidak menyebutkan secara eksplisit kejanggalan yang dirasakan pihak Briptu Rizka Sintiyani. "Kami belum bisa menyampaikan secara rinci ke publik, karena masih kami siapkan," kata dia. 

Rossi mengungkapkan, dia bersama dengan tim sedang menyiapkan langkah hukum menyikapi keputusan penyidik ini. Termasuk menguji dasar penetapan tersangka tersebut. 

"Prinsip kami sederhana, jangan sampai ada kriminalisasi atau pengaburan fakta yang justru mengorbakan hak-hak klien saya," kata Rossi. 

Istri Brigadir Esco, Briptu Rizka Sintiyani ditetapkan tersangka atas tewasnya sang suami.

Penetapan tersangka pembunuhan anggota Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat itu oleh penyidik Polda Nusa Tenggara Barat, Jumat (19/9/2025).

Pihak Polda Nusa Tenggara Barat belum membeberkan motif dan modus dalam peristiwa itu. Namun menjadi angin segar untuk keluarga Brigadir Esco yang sudah menanti penetapan tersangka.

Polda Nusa Tenggara Barat terlebih dahulu melakukan gelar perkara kasus kematian Brigadir Esco sebelum menenetapkan tersangka, Jumat (19/9/2025) di Mapolda. 

Gelar perkara ini dilakukan secara tertutup. Keluarga juga tidak dilibatkan meskipun tim kuasa hukum Brigadir Esco sudah menyampaikan permintaan untuk diikutsertakan dalam gelar perkara. 

Tak berselang lama, setelah melakukan gelar perkara, Briptu Rizka Sintiyani ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil gelar perkara penyidik menetapkan istri korban sebagai tersangka ya," ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhamad Kholid. 

Keluarga Menduga Pembunuhan Berencana

Ayah Brigadir Esco, Samsul Herawadi mengungkapkan, dengan  menantunya menjadi tersangka, ia menduga bahwa pembunuhan terhadap anaknya itu dilakukan dengan perencanaan.

"Tidak mungkin dia sendiri. Mustahil dia sendiri. Paling tidak terlepas dari keluarganya. Dan saya yakin ada pihak luar yang terlibat dalam hal ini," terang Samsul. 

Pihaknya mengharapkan supaya kepolisian melakukan pengembangan terhadap orang-orang yang terlibat dengan adanya aksi dugaan pembunuhan

Samsul menegaskan, siapapun tersangka pembunuhan pihaknya meminta kebijaksanaan dari kepolisian untuk diadili seberat-beratnya. 

"Kalau memang bersalah (Briptu Rizka) terlepas dari siapapun itu sampai-sampai saya bilang waktu itu meskipun dari keluarga," jelas Samsul. 

Jasad Brigadir Esco Ditemukan Ayah Briptu Rizka

Jasad Brigadir Esco pertama kali ditemukan oleh mertua sekaligus ayah dari Briptu Rizka, Dalem Amaq Siun di pekarangan belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat pada 24 Agustus 2025 lalu.

Adapun Siun menemukan jasad menantunya itu ketika tengah mencari ayamnya yang hilang. Ketika ditemukan, jasad Brigadir Esco dalam kondisi leher terjerat tali, muka rusak, badan membengkak, dan dikerumuni lalat.

Setelah itu, Amaq Siun melaporkan penemuannya itu ke kepala dusun dan akhirnya diteruskan ke Polsek Lembar. Kemudian, polisi langsung tiba di lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan hasil olah TKP, polisi menemukan beberapa barang bukti seperti satu buah kunci sepeda motor Honda Scoopy, sepasang sandal jepit berwarna putih, dan satu unit telepon genggam.(*)

Berita Selanjutnya Sosok Briptu Rizka Sintiyani Polwan Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco, Istri Korban

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved