Berita Terkini Nasional

KPK Akan Panggil Gubernur Bobby Nasution, Tindaklanjuti Perintah Hakim

KPK mengatakan akan memanggil dan memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi.

Editor: taryono
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
PEMANGGILAN KPK: Gubernur Sumut, Bobby Nasution saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (3/7/2025). KPK Akan Panggil Gubernur Bobby Nasution, Tindaklanjuti Perintah Hakim. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan memanggil dan memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima orang tersangka.

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemanggilan terhadap menantu Presiden ke-7 RI Jokowi itu dilakukan sebagai tindaklanjut dari perintah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan.

Asep mengatakan, pihaknya terlebih dahulu menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali dari Medan untuk menjelaskan perintah hakim Pengadilan Tipikor Medan tersebut. 

“Kemudian saudara BN (Bobby Nasution), kapan dilakukan pemanggilan? Ini kita nanti nunggu (JPU) pulang dulu, seperti itu. Dan ini juga nanti kita akan tanyakan dari Pak JPU-nya itu seperti apa,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (25/9/2025). 

Asep mengatakan, Jaksa KPK nantinya juga akan mendiskusikan materi yang akan didalami terkait pemanggilan Bobby Nasution tersebut.

“Materinya akan didiskusikan dengan Pak JPU, biar tidak berlarut-larut dan tidak efektif,” ujar dia. 

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) pada 28 Juni 2025. 

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES); Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR); serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY). 

Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut. KPK sebelumnya menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara. 

Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.

Baca juga: Brigjen Pol Helfi Assegaf Jabat Kapolda Lampung Gantikan Irjen Pol Helmy Santika 

(Tribunlampung.co.id/kompas.com)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved