Berita Terkini Nasional

Pria yang Banting Bayi 8 Hari hingga Tewas Akan Jalani Tes Kejiwaan

Bubut yang banting bayi berusia 8 hari akan jalani tes kejiwaan setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: taryono
BANJARMASINPOST.CO.ID/STANISLAUS SENE
KASUS PEMBUNUHAN BAYI - Polres HST Ungkap kasus pembunuhan bayi dalam konfrensi pers di Mako Polres HST. 

Tribunlampung.co.id, Kalsel - Pria Hidayat Aminullah (35) alias Bubut yang banting bayi berusia 8 hari akan jalani tes kejiwaan setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon.

Peristiwa keji itu terjadi di rumah korban di Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, Senin (22/9/2025) pagi.

Kejadian tersebut bermula saat ibu korban, Zahra (25) menitipkan bayinya ke ibunya, Paridah (60) ketika hendak mandi.

Bayi malang tersebut dibanting hingga meninggal dunia.

Bubut pun kini telah diringkus polisi dan dari hasil pemeriksaan, Hidayat negatif narkoba.

Demikian yang disampaikan Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon.

"Dari hasil tes urine yang sudah keluar, tersangka dinyatakan negatif narkoba,"

 "Namun, sampel darah dan rambut tetap kami kirim ke laboratorium forensik di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya dikutip dari BanjarmasinPost.co.id.

Ia menuturkan, selain tes urin, pelaku juga bakal  dites kejiwaannya untuk memastikan kondisi mental tersangka saat melakukan tindakannya.

"Tes kejiwaan akan kami lakukan hari ini, hasilnya menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyidikan," tambah Jupri.

Meski kini tengah menunggu hasil tes kejiwaan, namun penyidikan tetap berlanjut.

"Keputusan akhir terkait kondisi kejiwaan tersangka ada di pengadilan. Namun, penyidikan tetap berlanjut," tegasnya.

Jupri menuturkan, Bubut dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

 "Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.

Mengutip BanjarmasinPost.co.id, AKBP Jupri menuturkan bahwa korban meninggal dunia karena menderita luka parah di bagian kepalanya.

"Korban berinisial ST, bayi perempuan berusia delapan hari, tewas dengan luka parah di bagian kepala akibat dibanting ke lantai oleh tersangka HA alias BT (38), seorang wiraswasta asal Kecamatan Batu Benawa, HST," ujarnya. 

Ia menceritakan, kejadian bermula ketika tersangka datang ke rumah kakek korban, Supian Suri (63) pada pukul 09.00 WITA.

Saat itu, di rumah hanya ada nenek korban, Paridah (60) dan korban yang tengah tidur di atas kasur.

"Tersangka sempat menanyakan keberadaan datuk laki-laki korban. Karena tidak ada, ia kemudian melihat korban bayi,"

"Saat dijelaskan bahwa bayi tersebut adalah anak dari ZR (23), tersangka mendadak emosi,"

"Tanpa pikir panjang, ia langsung mengangkat bayi tersebut dan membantingnya ke lantai sebanyak dua kali," ujarnya. 

AKBP Jupri menambahkan, tersangka sendiri ternyata sudah lama kenal dengan keluarga besar dari ibu bayi, khususnya kakek dan nenek korban.

"Pelaku sudah sejak lama berhubungan dengan saksi Supian Suri (63) dan Paridah (60),"

"Ia kerap membantu pekerjaan di ladang sehingga akses ke rumah keluarga tersebut tidak asing baginya," terang Jupri seperti yang diwartakan BanjarmasinPost.co.id.

Di hadapan polisi, tersangka mengaku sempat mengonsumsi minuman keras saat kejadian.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku memang mengaku sempat mengonsumsi minuman beralkohol sehari sebelum kejadian,"

"Namun, kedatangannya ke rumah tersebut diketahui untuk mencari Supian Suri," pungkas AKBP Jupri.

Kata Kakek Korban

Kejadian ini pun membuat keluarga korban merasa terpukul.

Korban pun kini sudah dimakamkan setelah dipulangkan dari rumah sakit.

Dari pantauan jurnalis BanjarmasinPost.co.id, Stanislaus Sene di lapangan, warga dan keluarga korban melaksanakan salat jenazah dengan penuh haru.

Ayah korban membopong jenazah bayi tak berdosa tersebut dengan berjalan kaki menuju pemakaman.

"Kami hanya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya, karena ini sangat menyakitkan bagi keluarga kami,"

"Kepada pelaku kami percayakan kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar salah satu keluarga korban Sufian Suri (60).

(Tribunlampung.co.id/ Tribunnews.com)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved