Berita Terkini Nasional

Pengakuan Selebgram yang Digerebek Bareng Suami Orang di Kamar Kos, Cuma Numpang Nginap

Penggerebekan tersebut oleh petugas operasi gabungan Satpol PP- Damkar Tuban bersama TNI, Polri dan Dinas Perhubungan.

|
TribunJatim.com/Muhammad Nurkholis
DIGEREBEK - Selebgram asal Tuban saat diamankan petugas gabungan dalam razia kos di Kelurahan Kingking, Minggu (29/9/2025) malam. Selebgram yang digerebek bareng suami orang di kamar kos mengaku cuma numpang menginap. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Timur - Seorang selebgram digerebek sedang bareng suami orang di kamar kos wilayah Tuban, Jawa Timur.

Penggerebekan tersebut oleh petugas operasi gabungan Satpol PP- Damkar Tuban bersama TNI, Polri dan Dinas Perhubungan, Minggu (29/9/2025) malam.

Dilansir TribunJatim.com, dalam penggerebekan itu petugas menjaring pasangan bukan suami istri dalam kamar kos tersebut.

Salah satunya seorang selebgram yang sedang berada dalam satu kamar dengan pria yang bukan suaminya.

Selebgram adalah selebriti instagram yang merujuk pada individu populer dengan jumlah pengikut besar di media sosial Instagram yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap opini dan keputusan pengikutnya.

Razia dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan praktik asusila di sejumlah rumah kos dan penginapan di Kabupaten Tuban.

Petugas menyisir beberapa lokasi, termasuk rumah kos AIS di Kelurahan Kingking, Kecamatan/Kabupaten Tuban, yang kerap dilaporkan warga.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua pasangan bukan suami-istri yang sedang berada di dalam kamar.

Salah satunya adalah NA (24), selebgram asal Kecamatan Plumpang  bersama AS (29), warga Kecamatan Jenu.

Alasan Menginap untuk Istirahat

Saat diperiksa, NA dan AS berdalih hanya menginap untuk beristirahat dan tidak memiliki niat buruk.

Namun, keduanya tidak dapat menunjukkan bukti sebagai pasangan suami-istri.

“Alasannya hanya numpang menginap, tetapi mereka bukan pasangan sah,” kata KBO Sat Samapta Polres Tuban, Iptu Edi Purnomo.

Selain pasangan selebgram, petugas juga mengamankan FS (30), warga Jenu, bersama MJ (36), warga Kelurahan Sidomulyo.

Seluruh pasangan yang terjaring langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurut Edi, semua pasangan akan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan pada Rabu mendatang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved