Berita Terkini Nasional

Alasan Kejagung Bantarkan Penahanan Nadiem Makarim

Kejagung bantarkan penahanan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook

Editor: taryono
Tribunnews/Jeprima
NADIM MAKARIM TERSANGKA - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Alasan Kejagung Bantarkan Penahanan Nadiem Makarim. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna ungkap alasan bantarkan penahanan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Menurutnya, Nadiem Makarim sedang dalam kondisi sakit dan telah menjalani operasi.

"Ya, informasi yang bersangkutan memang sakit ya, dilakukan operasi. (Status penahanan) dibantarkan di rumah sakit," kata Anang kepada wartawan, Senin (29/9/2025).

Tidak disebutkan detil jenis penyakit apa yang saat ini diderita Nadiem Makarim.

Namun, Anang menuturkan jika Nadiem sudah dilakukan proses operasi di bagian sensitif pada tubuhnya.

"Sudah, katanya sih di bagian itu-nya," jelas Anang.

Mengenai kondisi Nadiem saat ini, Anang mengaku belum bisa memastikan bagaimana keadaan eks Mendikbudristek tersebut.

Ia hanya mengatakan bahwa saat ini Nadiem masih berada di rumah sakit dan belum kembali ke rumah tahanan (rutan).

"Saya kurang tahu pasti, nanti saya cek apakah langsung di operasi atau sudah tahap pemulihan. Iya (Nadiem) masih di rumah sakit," jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.

"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved