Berita Terkini Nasional
Alasan Kejagung Bantarkan Penahanan Nadiem Makarim
Kejagung bantarkan penahanan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna ungkap alasan bantarkan penahanan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Menurutnya, Nadiem Makarim sedang dalam kondisi sakit dan telah menjalani operasi.
"Ya, informasi yang bersangkutan memang sakit ya, dilakukan operasi. (Status penahanan) dibantarkan di rumah sakit," kata Anang kepada wartawan, Senin (29/9/2025).
Tidak disebutkan detil jenis penyakit apa yang saat ini diderita Nadiem Makarim.
Namun, Anang menuturkan jika Nadiem sudah dilakukan proses operasi di bagian sensitif pada tubuhnya.
"Sudah, katanya sih di bagian itu-nya," jelas Anang.
Mengenai kondisi Nadiem saat ini, Anang mengaku belum bisa memastikan bagaimana keadaan eks Mendikbudristek tersebut.
Ia hanya mengatakan bahwa saat ini Nadiem masih berada di rumah sakit dan belum kembali ke rumah tahanan (rutan).
"Saya kurang tahu pasti, nanti saya cek apakah langsung di operasi atau sudah tahap pemulihan. Iya (Nadiem) masih di rumah sakit," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.
"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.
| Pelaku Siram Tiner Sebelum Lempar Bom Molotov ke Mobil Kades Hoho, Honda Civic Hangus |
|
|---|
| Kades Hoho Diteror OTK, Mobil Mewah Dilempar Bom Molotov, Beraksi Saat Sepi |
|
|---|
| 2 ART Lompat dari Lantai 4 Kos di Benhil, 1 Tewas dan 1 Alami Patah Tangan |
|
|---|
| Begal Bersenpi Tembak Korban Saat Beraksi di Toko Parfum Bandung, Pelaku Gagal Merampas Barang |
|
|---|
| Ketua DPRD Magetan Ditahan Bersama 5 Orang Kasus Korupsi Anggaran Pokir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/9-Menteri-Era-Jokowi-Terseret-Kasus-Korupsi-Terbaru-Eks-Mendikbudristek-Nadiem-Makarim.jpg)