Berita Terkini Nasional

Istri Terjerumus Open BO Berawal dari Suami Iseng Download MiChat, Akhirnya Ketagihan

Sang suami yang iseng mendownload aplikasi MiChat tersebut melalui hanphone istri akhirnya terjadilan open BO.

|
Istimewa/Satreskrim Polres Bangka
DIPERIKSA - Sepasang suami istri diduga pelaku prostitusi saat digelandang ke Mapolres Bangka oleh pihak kepolisian, Senin (29/9/2025). (Kanan) Pasutri tersangka kasus dugaan prostitusi saat diperiksa Unit PPA Satreskrim Polres Bangka, Senin (29/9/2025). Istri terjerumus open BO setelah suami iseng download MiChat, akhirnya ketagihan. 

AA pun mengaku bahwa dirinya tidak pernah mengancam ataupun memaksa sang istri untuk melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut.

Lebih lanjut, saat sang istri ‘melayani klien’ di dalam kamar tidur mereka, AA mengaku bahwa dirinya menunggu di ruang tamu sambil mengasuh anak mereka sambil bermain handphone.

Kata AA, para klien open BO tersebut juga sudah mengetahui bahwa wanita yang menemani adalah istrinya.

“Sebelumnya pun sudah dijelasin sama istri lewat chat itu kalau dia binor, bini orang,” jelasnya.

AA mengaku, dia dan istri sudah melakukan praktik prostitusi ini sebanyak 15 kali dengan tarif sekali kencan Rp200-400 ribu.

Dirinya pun mendapatkan bagian atas uang tersebut. Kadang diberi Rp50 ribu atau Rp100 ribu dari sang istri.

“Uangnya untuk beli rokok, beli minuman-minuman cangkir itu, terus untuk nyelot (judi online-red),” ucapnya.

Lebih lanjut, selama 15 kali membuka praktik open BO tersebut, dia dan sang istri sempat berpikiran untuk berhenti, paling tidak setelah dirinya mendapatkan pekerjaan. 

Bahkan, keduanya pun sempat cekcok. “Aku pun sempat mau bunuh diri, di tanganku ada bekas silet,” ujar AA.

Namun, praktik open BO tersebut dilanjutkan karena menurut pengakuan AA, sang istri masih bersikeras. “Istri bersikeras karena uang, karena saya belum ada pekerjaan juga,” tambahnya.

Dalam melakukan aksinya, mereka pun sempat ditanyai oleh para tetangga lantaran adanya tamu di rumah. “Tetangga sebelah pernah tanya ada siapa, kujawab temen,” imbuhnya.

Kini, keduanya pun harus mendekam di ruang tahanan Polres Bangka untuk ditindak secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terancam Belasan Tahun Penjara

Suami istri di Kecamatan Pemali terancam hukuman penjara atas kasus praktik prostitusi yang dilakukan di kediaman pribadi bertempat di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.

Sebelumnya, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan saat ini sedang mendekam di ruang tahanan Polres Bangka.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved