Berita Terkini Nasional
Bukan Dirusak Orang, Makam Arya Daru Ternyata Rusak karena Faktor Alam
Polda Metro Jaya ungkap hasil temuannya di lokasi makam diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Polda Metro Jaya ungkap hasil temuannya di lokasi makam diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan yang dikabarkan dirusak oleh orang tak dikenal.
Ternyata makam Arya Daru Pangayunan bukan dirusak manusia, melainkan rusak karena faktor alam, yakni ambles.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, Jumat (3/10/2025).
Menurutnya, juru makam yang dimintai keterangan mengatakan tidak ada orang yang melakukan perusakan terhadap makam.
"Dari keterangan juru makam tidak ada pengerusakan makam tersebut juga dari awal pembuatan tidak ada batu bata dan tidak mengetahui siapa yang memberikan batu bata," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, Jumat (3/10/2025).
Reonald mengungkapkan, makam Arya Daru rusak karena faktor alam. Makam Arya disebut ambles.
"Makam tersebut bukan dirusak tapi ambles karena memang sudah satu bulan sehingga faktor alam. Oleh sebab itu, pembersih makam langsung merapikan, membersihkan makam bersamaan dengan pihak keluarga datang untuk nyekar ya," ungkap dia.
Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya berencana menemui keluarga Arya Daru untuk menjelaskan soal perkembangan kasus ini.
"Dalam waktu dekat ini, kami sudah langsung menyampaikan dengan salah satu lawyer dari pihak ADP dan salah satu lawyer juga setuju untuk segera bertemu antara penyelidik dengan pihak keluarga didampingi nanti lawyernya," kata Reonald.
Reonald menyebut pihak keluarga Arya Daru belum puas dengan hasil penyelidikan polisi yang menyimpulkan tak ada keterlibatan orang lain dalam kematian korban.
"Ada beberapa hal yang memang harus disampaikan penyelidik untuk menjelaskan perkara kasus ADP tersebut, karena dari pihak keluarga sepertinya masih belum, hingga saat ini masih belum puas dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum," ungkap dia.
Namun, ia belum dapat memastikan waktu pertemuan antara penyidik Polda Metro Jaya dengan keluarga Arya Daru.
"Nanti akan kita sampaikan kapan, karena dari pihak Direktorat Kriminal Umum, penyelidiknya sedang berupaya untuk menghubungi dari pihak keluarga maupun lawyernya untuk kapan menyingkronkan waktunya," ucap Reonald.
Polisi sebelumnya menyimpulkan tidak ada keterlibatan orang lain dalam kasus kematian Arya.
Selain itu, tidak ada unsur pidana dalam kasus ini.
Meski demikian, Polda Metro Jaya belum menghentikan kasus kematian Arya.
"Sementara belum (SP3)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Rabu (30/7/2025).
Wira menuturkan, pihaknya masih terbuka untuk menerima saran dari pihak eksternal terkait kematian Arya Daru.
"Sementara kami tetap akan menerima masukan. Apabila ada informasi, kami tetap tampung," tutur Dirreskrimum.
LPSK Dorong Ekshumasi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan ekshumasi atau penggalian jenazah dari makam Diplomat Kemlu, Arya Daru Pangayunan.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan ekshumasi untuk proses pemeriksaan jenazah lebih lanjut dapat menjadi pertimbangan untuk mengungkap kasus kematian Arya Daru.
"LPSK mendorong dilakukan penyelidikan ulang, termasuk melalui ekshumasi jenazah jika dibutuhkan," kata Susilaningtias di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (3/10/2025).
Menurut LPSK penyelidikan ulang melalui analisis hasil otopsi awal, pendalaman bukti-bukti seperti percakapan di handphone, serta pemeriksaan kembali saksi-saksi perlu dilakukan.
Pasalnya pihak keluarga menduga ada keterlibatan orang lain dalam kematian Arya Daru, dan mengungkap terdapat sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian korban.
Dari hasil penelaahan sementara dilakukan LPSK terkait kasus pun, hingga kini pihak keluarga Arya Daru sudah tiga kali mendapatkan ancaman dari orang tidak dikenal.
"LPSK dalam waktu dekat akan melakukan asesmen psikologis terhadap keluarga korban untuk memastikan kondisi mereka, sembari menunggu proses hukum berjalan," ujarnya.
Susilaningtias menuturkan hingga kini sudah ada enam anggota keluarga Arya Daru yang mengajukan permohonan perlindungan, permohonan diajukan pada akhir bulan Agustus 2025.
Terhadap permohonan tersebut LPSK masih melakukan penelaahan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bentuk perlindungan yang akan diberikan.
"Apabila ada seseorang yang bersedia mengungkap atau sebagai saksi dan atau saksi pelaku (JC), LPSK siap untuk memberikan perlindungan kepada mereka," tuturnya.
Sebelumnya Arya ditemukan tewas pada unit kamar indekosnya di kawasan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat dalam kondisi kepala terlilit lakban pada Selasa (8/7/2025).
Dari hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tidak ditemukan adanya jejak DNA pada lakban yang melilit kepala Diplomat Kemlu tersebut.
Kemudian dari hasil autopsi Arya dinyatakan tewas akibat kekurangan oksigen, atas hal tersebut Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus tewasnya Arya.
Namun pihak keluarga mengungkap terdapat sejumlah kejanggalan dalam tewasnya Arya, di antaranya kiriman amplop misterius kepada pihak keluarga satu hari usai pemakaman Arya.
Instagram dan WhatsApp milik Arya Daru pun masih aktif usai Arya meninggal, padahal handphone milik korban menghilang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Baca juga: Reaksi Nikita Mirzani Saat Pihak Vadel Badjideh Ingin Bongkar Kuburan Janin LM
(Tribunlampung.co.id/TribunJakarta.com)
50 Orang Masih Terjebak di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Korban Tewas Terus Bertambah |
![]() |
---|
Motif Hacker Bjorka Retas 4,9 Juta Data Nasabah Bank, Cari Uang |
![]() |
---|
Kesaksian Pedagang Lontong Soal Perampokan di Jambi, Pelaku Ngebut Bawa Kabur Pajero |
![]() |
---|
Nindia Tewas Akibat Perampokan Sadis, Sepatu dan Gelas Pelaku Diduga Tertinggal |
![]() |
---|
8 Orang Meninggal Dunia Akibat Ambruknya Bangunan Ponpes di Sidoarjo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.