Berita Terkini Nasional

KPK Kini Bisa Usut Korupsi Pejabat BUMN Setelah Revisi UU 

Revisi Undang-Undang tentang BUMN resmi disahkanmenjadi undang-undang oleh DPR RI dalam rapat paripurna.

Editor: taryono
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
JURU BICARA KPK - Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/6/2025). KPK Kini Bisa Usut Korupsi Pejabat BUMN Setelah Revisi UU . 

"KPK tentunya terbuka untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan, maupun bentuk-bentuk kolaborasi lainnya," ujar Budi.

Revisi UU BUMN ini mencakup 12 poin perubahan, termasuk penegasan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa keuangan BUMN dan larangan rangkap jabatan bagi menteri di BUMN

Namun, penetapan status penyelenggara negara bagi pimpinan BUMN menjadi salah satu perubahan yang paling signifikan dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca juga: Jokowi Kumpulkan Kader PSI di Bali, Beri Arahan Agar Lolos ke Senayan

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved