Berita Terkini Nasional
KPK Kini Bisa Usut Korupsi Pejabat BUMN Setelah Revisi UU
Revisi Undang-Undang tentang BUMN resmi disahkanmenjadi undang-undang oleh DPR RI dalam rapat paripurna.
Editor:
taryono
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
JURU BICARA KPK - Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/6/2025). KPK Kini Bisa Usut Korupsi Pejabat BUMN Setelah Revisi UU .
"KPK tentunya terbuka untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan, maupun bentuk-bentuk kolaborasi lainnya," ujar Budi.
Revisi UU BUMN ini mencakup 12 poin perubahan, termasuk penegasan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa keuangan BUMN dan larangan rangkap jabatan bagi menteri di BUMN.
Namun, penetapan status penyelenggara negara bagi pimpinan BUMN menjadi salah satu perubahan yang paling signifikan dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca juga: Jokowi Kumpulkan Kader PSI di Bali, Beri Arahan Agar Lolos ke Senayan
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Terkini Nasional
Jokowi Kumpulkan Kader PSI di Bali, Beri Arahan Agar Lolos ke Senayan |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Nindia Novrin Bawa Kabur Mobil Pajero Sport Milik Korban, Nyaris Menabrak Ibu-ibu |
![]() |
---|
Bupati Setyo Peringatkan Dapur MBG Tak Main-main Imbas Keracunan Massal, 'Ini Terakhir' |
![]() |
---|
Roy Suryo Makin Yakin Ijazah Jokowi Palsu Setelah Pegang Salinan dari KPU RI |
![]() |
---|
Nindia Novrin Tewas dengan Luka Tusuk di Leher, Mobil Pajero Sport Hilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.