Berita Terkini Nasional

KPK Kini Bisa Usut Korupsi Pejabat BUMN Setelah Revisi UU 

Revisi Undang-Undang tentang BUMN resmi disahkanmenjadi undang-undang oleh DPR RI dalam rapat paripurna.

Editor: taryono
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
JURU BICARA KPK - Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/6/2025). KPK Kini Bisa Usut Korupsi Pejabat BUMN Setelah Revisi UU . 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi disahkanmenjadi undang-undang oleh  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Dengan disahkannya aturan ini, nomenklatur dan status Kementerian BUMN kini resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat paripurna meminta persetujuan fraksi-fraksi terkait pengesahan rancangan undang-undang (RUU) tersebut.

Menyusul disahkannya Revisi Undang-Undang BUMN, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki keleluasaan dan kepastian hukum untuk mengusut tuntas kasus korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Pasalnya, anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN telah berstatus sebagai penyelenggara negara.

"UU tersebut menegaskan kembali keleluasaan dan kepastian hukum bagi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi pada sektor BUMN, baik dalam konteks penindakan maupun pencegahan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025).

Kewajiban LHKPN dan Instrumen Pencegahan

Salah satu dampak langsung dari perubahan status ini adalah kewajiban bagi para pejabat tinggi BUMN untuk melaporkan harta kekayaan mereka.

"Sebagai penyelenggara negara, maka atas jabatan tersebut wajib melaporkan kepemilikan aset dan hartanya melalui LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)," ujar Budi.

Ia menambahkan, kewajiban pelaporan LHKPN ini diharapkan menjadi instrumen pencegahan korupsi yang efektif. 

Transparansi kepemilikan aset para pejabat BUMN akan mempermudah pengawasan dan menekan potensi penyalahgunaan wewenang.

"Demikian halnya dalam konteks penindakan, di mana salah satu batasan kewenangan KPK adalah terkait status penyelenggara negaranya. Sehingga dengan adanya UU ini menjadi klir," sebutnya.

Mendukung Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Lebih jauh, Budi menyatakan bahwa penguatan upaya pemberantasan korupsi ini sejalan dengan tujuan untuk mendukung BUMN dalam menciptakan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Dengan ditegakkannya integritas, BUMN diharapkan dapat menjalankan iklim bisnis yang lebih efektif, efisien, dan bebas dari praktik korupsi.

"KPK tentunya terbuka untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan, maupun bentuk-bentuk kolaborasi lainnya," ujar Budi.

Revisi UU BUMN ini mencakup 12 poin perubahan, termasuk penegasan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa keuangan BUMN dan larangan rangkap jabatan bagi menteri di BUMN

Namun, penetapan status penyelenggara negara bagi pimpinan BUMN menjadi salah satu perubahan yang paling signifikan dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca juga: Jokowi Kumpulkan Kader PSI di Bali, Beri Arahan Agar Lolos ke Senayan

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved