Berita Terkini Nasional
Terbongkar Peran Ammar Zoni dalam Peredaran Narkoba Rutan Salemba, Terancam Dihukum Mati
Rutan Salemba, merupakan tempat Ammar Zoni menjalani hukuman atas kasus narkoba yang menjeratnya pada Desember 2023 lalu.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Terbongkar peran mantan aktor Ammar Zoni dalam peredaran narkoba Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Rutan Salemba, merupakan tempat Ammar Zoni menjalani hukuman atas kasus narkoba yang menjeratnya pada Desember 2023 lalu.
Ammar Zoni adalah seorang aktor dan model asal Indonesia yang dikenal karena perannya di berbagai sinetron dan film televisi. Ia lahir pada 8 Juni 1993 di Jakarta. Ammar mulai dikenal luas setelah membintangi sinetron populer seperti Cinta Suci dan Anak Langit.
Semestinya Ammar Zoni sebentar lagi bebas karena sesuai jadwal Januari 2026 masa penahanan mantan suami Irish Bella tersebut berakhir.
Detik-detik terakhir masa penahanan Ammar Zoni, justru kakak Aditya Zoni tertangkap lagi dalam kasus sama pada Oktober 2025 ini.
Alhasil penangkapan ini merupakan yang keempat kalinya bagi Ammar Zoni terjerat kasus narkoba.
Ammar Zoni pertama kali ditangkap kasus narkoba pada tahun 2017. Kemudian Maret 2023 ditangkap lagi dalam kasus yang sama. Ironisnya setelah bebas Ammar Zoni ditangkap lagi pada Desember 2023.
Ternyata jeruji besi tidak membuat Ammar Zoni kapok sehingga dia kembali ditangkap pada Oktober 2025 ini.
Kali ini Ammar Zoni justru mempunyai peran vital dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Peran Ammar Zoni juga dibeberkan dalam rilis yang diterima Tribunnews.com dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polsek Cempaka Putih, Polres Metro Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka narkoba di Rutan Salemba tersebut memperoleh barang haram sabu dan tembakau sintetis dari Ammar Zoni.
Sedangkan Ammar Zoni mendapat pasokan narkotika tersebut dari seseorang di luar rutan. Ternyata para tersangka berkomunikasi menggunakan telepon seluler dan aplikasi ZANGI.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui peran masing-masing tersangka.
Ammar Zoni bertindak sebagai penampung narkotika dari luar rutan. MR menerima barang dari Ammar Zoni dan menyerahkannya kepada AM, yang kemudian meneruskan kepada A dan AP untuk diedarkan di dalam rutan.
Kasus ini diungkap dalam akun Instagram resmi @kejari.jakpus. Tampak foto Ammar Zoni, yang kemudian disebut terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis bersama beberapa tersangka lain.
"Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2), dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat atas nama MMA alias AZ dkk," tulis akun instagram Kejari Jakpus, dikutip Tribunnews, Kamis (9/10/2025).
"Tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)," sambungnya.
Kembalinya Ammar tersandung kasus narkoba saat di dalam rutan membuat mantan suami Irish Bella itu terancam melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Natkotika.
Pihak Kejari Jakpus pun membenarkan bahwa Ammar Zoni merupakan mantan aktor yang pernah terlibat kasus serupa. "Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara Narkotika," bebernya.
Selanjutnya, keenam tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Terancam Maksimal Hukuman Mati
Aktor Ammar Zoni terancam maksimal hukuman mati usai kedapatan mengedarkan narkoba jenis ganja dan sabu di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ini merupakan keempat kalinya ia tersandung kasus narkoba.
Mantan suami Irish Bella itu sedang menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia divonis tiga tahun penjara atas kepemilikan sabu dan ganja pada kasus sebelumnya.
Ia pun seharusnya dijadwalkan akan bebas dari penjara pada Januari 2026 mendatang. Akan tetapi, kini ayah dua anak itu kembali berurusan dalam kasus serupa.
Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan menjabarkan Ammar Zoni dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihaknya menyita barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.
"Diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi," ujar Agung kepada wartawan Kamis (9/10/2025).
Berikut ini isi-isi pasal yang disangkakan kepada Ammar Zoni:
Pasal 114 ayat (2):
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 132 ayat (1):
Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.
Pasal 112 ayat (2):
Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Ammar memiliki sejarah panjang terkait kasus narkoba yang kini telah mencapai empat kali keterlibatan sejak tahun 2017. Pada Maret 2023, ia kembali diamankan atas kasus serupa.
Hanya berselang beberapa bulan, yakni Desember 2023, kasus ketiga terjadi dan membuatnya dijatuhi hukuman penjara. Kemudian Oktober 2025 adalah kasus narkoba terbaru Ammar Zoni. Kali ini lebih serius karena melibatkan dugaan peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba.
Sama-sama Terjerat Sabu dan Ganja
Kali ini kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni tak jauh beda dengan kasus sebelumnya. Barang buktinya masih ganja dan narkoba.
Ammar Zoni ditangkap atas kasus narkoba untuk ketiga kalinya pada penghujung tahun 2023. Dia ditangkap di salah satu apartemen di BSD Tangerang pada Selasa, 12 Desember 2023.
Eks suami Irish Bella ini, diamankan dengan barang bukti berupa 4 paket sabu berat 4,6 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong, 1 kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.
Di pengadilan tingkat pertama, Ammar Zoni dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Namun, pada tingkat banding, hukuman bintang sinetron 7 Manusia Harimau diperberat menjadi 4 tahun penjara.
Peluang Bebas yang Pupus
Sebelumnya, Ammar dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Hukuman Ammar Zoni ini kemudian diperberat menjadi 4 tahun setelah banding.
Ia sempat berpeluang bebas pada Desember 2025 melalui program asimilasi. Kuasa hukumnya pada April 2025 sempat bebricara tentang peluang bebas Ammar Zoni.
Ia belum mendapatkan hak remisi maupun program asimilasi. “Ammar ini statusnya kan sudah inkrah dan napi. Nah tentu begitu statusnya napi, ada hak-hak yang melekat sama dia, ya tentang hak remisi," ujar Jon Mathias dikutip Tribunnews.com, dari tayangan Youtube Intens Investigasi, Kamis (4/9/2025)
"Tetapi setelah kita lihat secara prosedur Ammar belum dapat satupun, karena pertama inkrahnya baru satu bulan lebih. Ammar saat ini masih dalam pembinaan,” terang Jon.
“Perhitungan kami sebenarnya dulu kalau mendapatkan hak-hak itu, Ammar Desember ini sudah bisa mengajukan asimilasi, karena dia sudah menjalani 50 persen masa hukuman. Cuma karena dia belum mendapatkan hak-hak itu, baru didapatkannya nanti setelah 25 Januari 2026,” sambung Jon Mathias.(*)
Berita Selanjutnya Ammar Zoni Pakai Aplikasi Zangi untuk Edarkan Narkoba di Rutan
Sosok Heryanto Pembunuh Dina Oktavia Bikin Tetangga Kaget, Sudah Beristri dan Pendiam |
![]() |
---|
Modus Kakek 65 Tahun Perdaya Gadis SMA, Korban Kini Hamil 6 Bulan |
![]() |
---|
Kisah Pilu Dina Oktaviani, Karyawati Minimarket yang Tewas di Tangan Atasan pada Hari Ultahnya |
![]() |
---|
Ibunda Curiga Perut Anak Gadisnya Membesar, Ternyata Dihamili Kakek 65 Tahun |
![]() |
---|
Tampang Heryanto Pelaku Rudapaksa dan Pembunuhan Dina Oktaviani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.