Berita Terkini Nasional

Modus Kakek 65 Tahun Perdaya Gadis SMA, Korban Kini Hamil 6 Bulan

Seorang kakek berinisial KH (65) tega menghamili tetangganya, NR (16) yang masih SMA. Modusnya mengiming-imingi uang.

Editor: Kiki Novilia
Warta Kota/Miftahul Munir
KAKEK HAMILI GADIS - Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus rudapaksa pelajar SMA oleh pria lansia, Kamis (9/10/2025). Modus kakek berinisial KH (65) menghamili tetangganya, NR (16) yang masih SMA. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Seorang kakek berinisial KH (65) tega menghamili tetangganya, NR (16) yang masih duduk di bangku SMA. Modusnya adalah mengiming-imingi korban dengan uang. 

Peristiwa memilukan ini terjadi di Kampung Pedaengan, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Pelaku merudapaksa NR hingga hamil enam bulan. 

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menjelaskan KH mulai memperdaya korban sejak awal tahun 2025. Tersangka kerap memanggil korban ke rumahnya dan mengiming-imingi sejumlah uang agar mau menuruti kemauannya. 

“Pelaku memanfaatkan kedekatan rumah dan warungnya untuk menarik korban. Korban sering dipanggil dan dijanjikan uang,” kata Sri, dikutip dari Tribunjabar, Kamis (9/10/2025).

KH bahkan sempat membawa korban ke sebuah klinik pada April 2025. Saat itu, kehamilan NR sebenarnya sudah terdeteksi. Namun KH tetap melanjutkan perbuatannya. 

Kasus ini terungkap setelah ibu korban mencurigai perubahan tubuh dan perut putrinya yang semakin membesar. Awalnya sang ibu mengira putrinya hanya bertambah berat badan.

Namun sang ibu kaget bukan kepalang ketika hasil pemeriksaan medis menunjukkan putrinya hamil enam bulan. Lebih menyakitkan lagi, ternyata sosok pelakunya adalah tetangga sendiri, seorang pria lanjut usia berinisial KH.

“Awalnya ibu korban curiga melihat perut anaknya membesar. Saat dibawa ke Puskesmas, baru diketahui korban hamil enam bulan,” ujar Sri.

Tak terima dengan perbuatan bejat tersebut, orang tua korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Polisi langsung bergerak cepat mengamankan KH.

“Dalam proses penyidikan, kami sudah mengantongi barang bukti berupa pakaian korban, pakaian tersangka, hasil visum, serta keterangan psikolog,” ungkap Sri.

KH kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 76D juncto 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

“Korban secara langsung menyebut pelaku saat ditanya ibunya. Pelaku pun kami amankan,” imbuhnya.

Meski pelaku telah ditangkap, luka batin NR dan keluarganya jelas tak mudah sembuh. Warga sekitar berharap kasus ini menjadi siswian keras agar tak ada lagi anak-anak yang menjadi korban predator di lingkungannya sendiri.

“Kasihan anak itu, masih SMA, hidupnya rusak gara-gara orang tua nggak tahu malu,” lirih seorang warga lainnya.

Berita selanjutnya Pejabat PNS Sewakan Rumah untuk Wanita Simpanan, Kini Ragu saat Selingkuhan Hamil

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved