Berita Terkini Nasional

Nasib Oknum Brimob yang Dilaporkan Rudapaksa Gadis Usia 16 Tahun, Patsus 20 Hari

Kini oknum anggota Brimob berinisial Bripka RN mendapatkan penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari.

istimewa/Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
ILUSTRASI BRIMOB - Nasib oknum Brimob yang dilaporkan rudapaksa gadis usia 16 tahun di Ambon, Maluku, patsus 20 hari. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Maluku - Terungkap nasib oknum anggota Brimob yang dilaporkan rudapaksa gadis usia 16 tahun di Kota Ambon, Maluku.

Kini oknum anggota Brimob berinisial Bripka RN mendapatkan penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari.

Patsus ini sebagai bagian dari proses pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Profesi terhadap anggota Brimob Bripka RN. 

Penyidik Propam Polda Maluku saat ini terus mengintensifkan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami semua bukti yang ada.

"Langkah ini menunjukkan keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan hukum secara profesional," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, seperti diberitakan TribunAmbon.com, Jumat (10/10/2025).

Selain proses etik, Polda Maluku memastikan penanganan aspek pidana perkara tetap berjalan paralel, sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Jika terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi tegas, baik secara pidana maupun etik,” tegasnya.

Polda Maluku berkoordinasi dengan instansi dan lembaga perlindungan anak, untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum selama pemeriksaan.

Jaga Kepercayaan Masyarakat

Dikatakan Kombes Rositah, Polri tidak akan mentolerir bentuk pelanggaran apa pun yang berpotensi merusak kepercayaan publik.

“Kami ingin menegaskan bahwa Polda Maluku berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dengan menegakkan hukum secara terbuka, transparan, dan berkeadilan,” katanya.

Sebagai langkah awal, terhitung sejak Kamis (9/10/2025), Bripka RN telah dijatuhi hukuman penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari.

Menurut Kombes Rositah, penempatan di Patsus adalah prosedur tegas yang diterapkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku.

“Penempatan di tempat khusus dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Brimob berinisial Bripka RN. Hal ini merupakan prosedur yang lazim dan tegas untuk memastikan proses etik berjalan tanpa intervensi,” ujarnya.

Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya Bripka RN, oknum Brimob Polda Maluku, diduga merudapaksa seorang anak perempuan berusia 16 tahun.

Kejadiannya berlangsung di dalam kios milik pelaku di sebuah kawasan di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada 27 September  2025.  

Berselang sehari, Bripkan RN kembali melakukan hal yang sama ke korban. Kasus ini kini jadi atensi dan ditangani Polda Maluku setelah keluarga korban melapor.

Berita Selanjutnya Klarifikasi Kakek Tarman Soal Isu Mahar Nikahi Gadis 24 Tahun Cek Palsu Rp 3 Miliar

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved